Kota Santri Kekurangan 2.387 Guru PNS
KAJEN - Kabupaten Pekalongan masih kekurangan 2.387 guru PNS. Dengan rincian, untuk sekolah dasar masih kekurangan 1.821 guru PNS, dan untuk SMP masih kekurangan 566 guru PNS.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Susanto Widodo, kemarin, mengatakan, berdasarkan data per-13 Juli 2020, Kabupaten Pekalongan masih kekurangan 1.821 guru PNS SD. Disebutkan, jumlah sekolah ada 474 SD, dengan 3.089 rombel dan 63.359 siswa. Di SD, lanjut dia, ada kebutuhan kepala sekolah, guru kelas, guru PJOK, dan guru PAI. Total kebutuhan guru ada 4.593 guru, sedangkan PNS yang ada hanya 2.772. Sehingga untuk SD masih kekurangan 1.821 guru PNS.
Untuk SMP, kata dia, ada 63 sekolah. Jumlah rombel ada 797, dan jumlah siswa SMP ada 24.089. Mata pelajaran di SMP adalah PAI, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris, Seni Budaya, Penjaskes, Prakarya, Bahasa Jawa, BK, dan TIK.
"Kebutuhan guru di SMP adalah 1.603. Guru PNS yang ada 1.037. Sehingga masih kekurangan guru PNS sebanyak 566 guru," terang dia.
Sementara itu, berdasarkan data di Dinas Pendidikan per-28 Januari 2021, data guru non-PNS sebanyak 2.009. Dengan rincian, di SD negeri ada 1.097, SD swasta ada 311, SMP negeri ada 295, dan di SMP swasta ada 306.
Plt Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan Siti Masruroh, menyampaikan, data guru wiyata bakti yang masuk dapodik jumlahnya bersifat dinamis. "Untuk dapodik setiap hari saya menandatangani hasil verifikasi guru-guru wiyata bakti yang memenuhi syarat untuk bisa dilaporkan di dapodik. Jadi jumlah guru wiyata bakti yang masuk dapodik sifatnya dinamis," kata dia. Masruroh mengaku tidak hapal data itu karena masih dinas luar di Kecamatan Doro.
"Setiap hari saya selalu menandatangani karena itu diusulkan oleh sekolah. Di sekolah ada operator. Guru yang memenuhi syarat, operator sekolah yang menginput. Nanti setelah diinput ada approved. Verifikasinya dari Dindik. Itu sudah memenuhi syarat atau belum," kata dia.
Dari approved Dindik, lanjutnya, approved lanjutannya adalah LPMP.
"Kalau sudah di LPMP berarti di kementerian baru keluar lah NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)," terang dia.
Dikatakan, semua sekolah di Kabupaten Pekalongan masih kekurangan guru. Untuk memenuhi guru, sesuai aturan kementerian BOS sekarang boleh untuk membayari guru honorer.
"Jadi kepala sekolah memiliki kewenangan dalam mengelola. Punya kelas enam, idealnya punya guru PNS sembilan. Fakta sekarang ini semua sekolah paling punya guru PNS dua, tiga. Lha untuk memenuhi itu kepala sekolah punya kiat untuk memenuhinya. Itu untuk SD," terang Masruroh.
Yang SMP, lanjut dia, kekurangan guru dipenuhi dengan menata guru-guru yang kekurangan jam mengajar. "Ada satu guru yang mengajarnya dua sekolah untuk pemenuhan jamnya. Jika ndak ada, sekolah kan harus mencari guru WB. Nah guru WB, kasek yang mencari. Dari Dindik, jika guru WB sudah mengajar minimal dua tahun itu bagian dari verifikasi dia bisa memperoleh NUPTK," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pekalongan mengusulkan 1.650 guru honorer untuk perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski demikian, BKD belum dapat memastikan kapan seleksi PPPK dilaksanakan. Kepala BKD Kabupaten Pekalongan Wiryo Santoso, dihubungi Radar, menjelaskan, PPPK merupakan program dari pemerintah pusat untuk merekrut seseorang untuk bekerja di lingkungan pemerintahan. Dikatakan, ASN itu ada dua, yakni PNS dan PPPK.
"Hanya saja PPPK ini statusnya dengan masa kontrak. Minimal setahun dan bisa diperpanjang," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
