Masih Ada Penipuan Investasi
**Kali Ini Investasi Gula
**Satu Pelaku Dibekuk, Korban Enam Orang
**Kerugian Mencapai Ratusan Juta
KAJEN - Satreskrim Polres Pekalongan berhasil membongkar kasus penipuan berkedok investasi gula. Dari kasus ini polisi meringkus Tri Muryanto (42) di rumahnya di Desa/ Kecamatan Parung Kabupaten Bogor. Adapun korban yang berhasil diberdaya sebanyak enam orang. Total kerugian bervariasi dari 70 juta, Rp 95 juta, 160 juta dengan total sekitar Rp 300 juta lebih.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Akhwan Nadzirin, pekan kemarin kepada sejumlah awak media. Dijelaskan Kasat, selama ini pelaku sejak Juni 2020 mengontrak di salah satu rumah korban beralamat di Desa Gejlik Kecamatan Kajen. Semula pemilik kontrakan percaya karena bagi hasil berjalan lancar. Kemudian begitu lancar pelaku mencari mangsa lainya hingga menyetorkan uang hingga ratusan juta.
"Jadi pelaku ini, meyakinkan ke para korban, bahwa dia mempunyai usaha gula di rumahnya (Bogor), yang ia ambil dari Pangandaran. Usaha itu, nyatanya tidak ada. Ia menjanjikan pada para korbannya untuk investasi dengan fee bulanan," terang Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Akhwan Nadzirin, Jumat (27/11/2020) kepada sejumlah awak media.
Dijelaskan, aksi penipuan sudah terjadi sejak bulan Juni sampai November 2020. Sebanyak lima orang warga Kajen, Pekalongan, menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 230 juta.
"Sudah Ada lima korban saat ini yang telah melaporkan pelaku ini. Mereka melaporkan TM, terkait penipuan yang dilakukan pelaku karena tidak memberikan fee dari janji awal yang telah ditentukan," jelas Akhwan.
Kemudian dari laporan tersebut, polisi lalu memburu dan menangkap pelaku di rumahnya di Bogor. Akhwan mengungkap tak ada usaha gula di rumahnya seperti yang diakuinya kepada para korban.
Adapun dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya beberapa lembar kuitansi dengan nilai yang tertera di dalamnya mencapai ratusan juta serta beberapa lembar bukti transfer bank.
"Saat diperiksa, uang dari para korbannya telah dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari,"lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(yon)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
