iklan banner Honda atas

Tenaga Non ASN Masih 'Remang-remang'

Tenaga Non ASN Masih 'Remang-remang'

*Pemda Hanya Lakukan Pendataan

KAJEN - Ribuan tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Pekalongan status kepegawaiannya masih belum jelas. Nasib mereka ada di tangan pemerintah pusat. Pemda hanya sebatas melakukan pendataan.

Tenaga non ASN ini beberapa kali gelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Pekalongan. Mereka resah paska pemerintah pusat menghapus tenaga honorer. Keresahan itu disampaikan ke wakil rakyat. Salah satu yang menyampaikan aspirasinya ialah perwakilan tenaga BLUD. Mereka mengadu ke Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan, baru-baru ini.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, kemarin, menyatakan, Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan sangat memahami dan mengapresiasi pegawai BLUD. Karena mereka dibutuhkan dalam pelayanan di Puskesmas maupun rumah sakit. Oleh karena itu, Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan akan terus mendorong agar pemerintah daerah berkonsultasi ke pemerintah pusat berkaitan dengan P3K.

"Artinya nanti bagaimana regulasinya, bagaimana nanti kuotanya, dukungan anggarannya. Mudah-mudahan kami dorong terus di tahun 2022 atau 2023 ada kesempatan bagi kawan-kawan pegawai BLUD untuk ada kepastian status kepegawaiannya," ujar Munir.

Ia menegaskan, pegawai BLUD sangat dibutuhkan karena tenaga ASN di Kabupaten Pekalongan kurang.

Disinggung apakah Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan akan memperjuangkan pegawai BLUD ke pemerintah pusat, Munir menyampaikan beberapa waktu lalu pihaknya sudah ke pusat. "Itu nanti ada ketentuan. Ini kan baru verifikasi. Artinya nanti jabatan fungsionalnya mereka pas ndak. Ada verifikasinya, ada uji publiknya, layak atau tidak.

Sehingga nanti mudah-mudahan di Kabupaten Pekalongan semuanya memenuhi syarat-syarat yang ditentukan," katanya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar, dikonfirmasi terpisah, mengatakan, pemerintah sedang melakukan proses pendataan dan verifikasi tenaga non ASN.
"Ini masih dalam proses. Insya Allah bulan depan dilakukan uji publik. Ini bagian tindak lanjut dari surat edaran MenPan terkait pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah," ujar Sekda.

Disinggung apakah sudah ada kejelasan status kepegawaian bagi tenaga non ASN nantinya, Sekda menyatakan belum ada kejelasan. "Belum. Arahnya seperti apa kita belum tahu," tandasnya.

Menurutnya, pemda hanya diminta lakukan pendataan. Pusat nanti yang akan menentukan status kepegawaian kedepannya. "Kita posisi saat ini masih mendata, melakukan uji publik. Karena ada beberapa kriteria, mulai dari mendapatkan honor dari APBN atau APBD, SK pengangkatan, pengalaman kerja mininal 1 tahun per Desember, minimal 20 tahun maksimal 56 tahun. Ini pemda sudah melakukan proses pendataan. Insya Allah selesai. Tinggal finalisasi. Proses verifikasi. Kemudian kita akan lakukan uji publik," kata Sekda.

Berdasarkan data, terang Sekda, pendataan tenaga non ASN ini terdiri dari tenaga kesehatan 469, guru 745, dan tenaga administrasi 1440. Total ada 2654 pegawai non ASN di Kabupaten Pekalongan.

"Yang kita lakukan menindaklanjuti surat MenPan pendataan tenaga non ASN. Ini akan menjadi bahan kajian. Karena ini kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini MenPan dan BKN untuk menentukan roadmap kepegawaian selanjutnya," katanya.

"Kita belum tahu nanti seperti apa. Apakah nanti masuk P3K semua atau apa. Tapi tenaga itu terutama yang tadi tenaga pendidikan yang jumlahnya 745 guru ini sebagian sedang kita upayakan untuk P3K di tahun depan. Kurang lebih 400 atau 500-an," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: