iklan banner Honda atas

Polisi Bekuk Pencuri Motor

Polisi Bekuk Pencuri Motor

**Hanya Dalam waktu Lima Hari

KAJEN - Hanya dalam waktu 6 hari, seorang pencuri motor berhasil diringkus Tim Resmob Sat reskrim Polres Pekalongan bersama Polsek Kajen di Desa Tangkil Tengah, Kedungwuni, Rabu (23/09/2021).

Pelaku adalah DY alias Bro (36). Pria warga Desa Gembong, Kecamatan Kandangserang mencuri sepeda motor milik Hartono (38) warga Desa Cangak Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang Sabtu (18/09/2021) sekira pukul 03.30 wib. Saat ini, tersangka bersama barang bukti hasil curian diamankan Polres Pekalongan.

Sekadar untuk diketahui, aksi pencurian terjadi bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Jupiter di sebelah garasi rumah milik JH (40) di Dukuh Krandon Desa Wonorejo Kecamatan Kajen, Jumat (17/09/2021) pukul 08.00 wib.

Saat itu motor ditinggal korban untuk berangkat bekerja memasang dekorasi bersama dengan, JH dan GM. Sekira pukul 10.00 wib korban pulang untuk memindahkan sepeda motor di dalam garasi karena kunci stang sepeda motor dalam keadaan rusak. Setelah memindahkan sepeda motor, korban berangkat kembali memasang dekorasi bersama kedua temannya.

Esok harinya, Sabtu dini hari sekitar pukul 03.30 wib korban pulang ke tempat JH. Saat tiba tanpa merasa curiga korban berbenah-benah membersihkan peralatan dekorasi.

Namun pada saat korban hendak pulang, ia kaget sepeda motornya yang sebelumnya terparkir di dalam garasi sudah tidak ada. Korban sempat bertanya kepada temannya, namun tidak ditemukan. Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Kajen dengan mengalami kerugian Rp 4 juta.

Adanya laporan tersebut, Sat reskrim Polsek Kajen langsung melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan melakukan olah TKP. Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Setelah menerima laporan anggota Unit Reskrim Polsek Kajen mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP.

Anggota berkordinasi dengan Tim Resmob Polres Pekalongan untuk melakukan serangkaian tindak penyelidikan.

"Minggu, 19 September 2021 anggota mendapat petunjuk bahwa pelaku berada di sekitar area Desa Tangkil Tengah, Kedungwuni dan setelah mengetahui keberadaan pelaku, Tim Resmob Polres Pekalongan langsung menyelidiki lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, " terangnya.

Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Ia kemudian menunjukan barang bukti terkait dengan tindak pidana. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kajen guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan berupa unit sepeda motor Yamaha Jupiter, STNK atas nama Taryo, satu jaket warna hitam dan anak kunci. Modus operandi pelaku mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter z milik korban yang terparkir di dalam Garasi kemudian menghidupkan mesin sepedamotor dengan menggunakan anak kunci palsu."(yon)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: