Terkait PSBB Jawa-Bali, Pemkab Pekalongan Belum Terima Surat Resmi
KAJEN - Di sejumlah media sosial dan online kemarin beredar informasi Pemerintah Pusat akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di Jawa-Bali. Kebijakan ini akan berlaku dari tanggal 11-25 Januari 2021. Namun hingga kemarin, Pemkab Pekalongan mengaku belum menerima surat resmi tersebut.
Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Pekalongan Totok Budi Mulyanto dimintai tanggapan terkait kebijakan PSBB skala Jawa-Bali tersebut, Rabu (6/1/2021) sore, mengatakan sudah mengetahui adanya kebijakan itu baru dari media sosial. Belum ada kebijakan secara tertulis dari pusat ke daerah. Oleh karena itu, ia belum bisa banyak bicara terkait kebijakan itu.
"Saya tadi dengan Pak Sekda juga bicara Mas ini di media sosial ada seperti ini. Salah satunya work from home 75 persen tapi ini masih di media sosial, kami belum berani untuk melangkah lebih lanjut," kata dia.
Dikatakan, belum ada kebijakan yang disampaikan secara resmi baik dari pusat maupun provinsi atas kebijakan PSBB tersebut. "Baru dari media sosial kita melihatnya. Sehingga belum berani bersikap," ujar dia.
Jika nanti ada surat resmi terkait kebijakan itu, kata dia, akan ditindaklanjuti. "Mungkin Satgas Covid kita rapat untuk mensikapi itu," kata dia.
Disinggung kasus Covid-19 di Kabupaten Pekalongan yang masih terus bertambah, ia mengatakan akan disikapi berbarengan dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat PSBB Jawa-Bali itu. "Kalau surat resmi ada nanti kita rapatkan dengan satgas, dan nanti langkah-langkah apa yang akan ditempuh di Kabupaten Pekalongan dibicarakan di situ," ungkap dia.
Sementara itu, Plt Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan Siti Masruroh dimintai tanggapan atas kebijakan PSBB Jawa-Bali, mengatakan, pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah. Saat ini pihaknya masih berpegang pada keputusan SKB Empat Menteri dan hasil rapat terkahir dengan tim ahli dan Satgas Covid-19 Kabupaten Pekalongan.
"Kalau itu benar berlaku, ya kami akan mematuhi. Kami hanya melaksanakan apa yang direkomendasikan tim ahli dan Satgas Covid-19. Saat ini kami masih berpegang pada keputusan terakhir tadi," kata dia.
Jika PSBB Jawa-Bali diberlakukan, maka belajar akan dilakukan secara daring.
Sementara itu berdasarkan data di laman www.corona.pekalongankab.go.id, tanggal 5 Januari 2021, pukul 21.57 WIB, total terkonfirmasi Covid-19 ada 1467 kasus. Dengan rincian, 62 orang dirawat, 260 orang menjalani isolasi mandiri, 1080 orang sembuh, dan 65 orang meninggal dunia.
Jika dibandingkan dengan kasus tanggal 3 Januari 2021, pukul 21.06 WIB,
maka dalam dua hari itu ada penambahan 24 kasus. Sebab, pada tanggal 3 Januari, terkonfirmasi Covid-19 ada 1443 kasus. Dengan rincian, 50 orang dirawat, 1048 sembuh, 284 menjalani isolasi mandiri, dan 61 meninggal dunia. (had)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
