Polisi Pasang Kamera di Tiga Titik
**E-Tilang Dilaksanakan Secara Serentak
KAJEN - Selasa (22/03), Tilang Elekronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai dilaksanakan di jajaran kepolisian wilayah Jawa Tengah. Penerapan secara serentak mulai diluncurkan di Aula Mapolres Pekalongan secara daring.
Guna mendukung ETLE, Polres Pekalongan, telah menyiapkan sejumlah perlengkapan dalam menerapkan ETLE. Di antaranya memasang kamera CCTV di tiga titik wilayah hukumnya yakni traffic light Sipait, depan BRI Wiradesa, dan sekitar jembatan Pencongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Darno melalui Kasatlantas AKP Pipit Witianingsih usai lauching ETLE di Mapolres menyatakan dalam mendukung pelaksanaan ETLE ini baru di tiga titik CCTV. Untuk itu kedepan rencananya akan menambah kamera kembali di tiga titik.
Dikatakan, sebelumnya Satlantas Polres Pekalongan telah menyosialisasikan kepada pengguna jalan terkait akan diberlakukannya sistem tilang elektronik sehingga saat diberlakuan bisa memahami kebijakan sistem tilang seperti itu.
"Adapun tujuan tilang elektronik yakni meningkatkan kedisiplinan serta ketaatan para pengguna jalan selama berkendaraan dan meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas."
Dalam hal ini, meski tidak diawasi langsung oleh petugas lalu lintas, namun para pengendara supaya tetap mematuhi seua aturan yang ada. Selain menempatkan kamera CCTV di tiga titik, dalam pelaksanaan sistem ETLE anggota juga akan berkeliling dengan menggunakan helm yang sudah dipasang Kamera Portabel Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor (Kopek). Bila menemukan pelanggar lalu lintas, anggota tidak menilang ditempat tapi cukup mengarahkan CCTV ke kendaraan pelanggar.
"Jadi Pelanggar lalu lintas yang terpotret tidak akan bisa mengelak, karena pengendara maupun kendaraan yang digunakan serta jenis pelanggarannya akan jelas terlihat, "lanjutnya.
Semua data dari kamera E-Tilang terkoneksi dengan Command Center RTMC, kemudian dilakukan ferifikasi jenis pelanggaran dan juga ferifikasi identifikasi kendaraan. Selanjutnya akan dilakukan pencetakan surat konfirmasi, lalu dikirimkan ke alamat pelanggar melalui layanan Pos Indonesia sesuai alamat terdaftar. Jika kendaraan itu sudah terjual, maka diberikan waktu konfirmasi selama delapan hari ke bagian E-Tilang.
''Kemudian apabila sampai batas konformasi belum ada tanggapan maka nomor kendaraan dan STNK akan diblokir hingga E-Tilang dibayarkan'' kata Kasat Lantas.
Adapun dari seluruh pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera, bakal dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan jajaran Satlantas Polres Pekalongan. Selanjutnya pelanggar melakukan pembayaran di Bank BRI Virtual Account atau jika tidak maka kendaraan pelanggar akan diblokir di Kantor Samsat setempat.
Penerapan tilang elektronik diyakininya mampu menekan potensi penyimpangan petugas kepolisian, karena tujuannya juga meminimalisir komunikasi langsung antara petugas dengan pelanggar lalu lintas serta mempermudah petugas dalam melakukan penindakan.
Kasat lantas nerharap kepada segenap lapisan masyarakat bisa mendukung serta ikut menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas. Dengan begitu, apa yang menjadi upaya kepolisian dalam mewujudkan presisi lembaga secara prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan dapat terealisasikan.(yon)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
