iklan banner Honda atas

Polisi Perketat Pengawasan Pasar

Polisi Perketat Pengawasan Pasar

**Paska Perpanjangan PPKM

KAJEN - Adanya pengumuman secara resmi oleh Pemerintah Pusat mengenai perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa-Bali dan non Jawa-Bali, Polres Pekalongan memperketat pengawasan Pasar Tradisional. Langkah ini dilakukan guna menekan lonjakan kasus COVID-19.

Adapun langkah yang dilakukan Polres Pekalongan dengan gencar mensosialisasikan dan melakukan pengawasan Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker. Kemudian mengurai kerumunan yang berlebih, mengatur pembatasan pengunjung hingga memastikan kepatuhan jam tutup.

"Pasar tradisional memang menjadi salah satu area publik yang menjadi perhatian pada PPKM Level 4 ini. Karena memang, banyaknya interaksi dan keluar masuk warga, dari berbagai tempat untuk melakukan aktivitas jual beli. Namun, kami komitmen untuk berusaha memaksimalkan penegakkan prokes dan aturan yang ditetapkan di PPKM Level 4 ini," tegas Kasubbag Humas AKP Akrom, Rabu (11/8/2021).

Dijelaskan Kasubbag Humas, pihaknya telah mengerahkan personil dari Sat Binmas Polres Pekalongan dan anggota Bhabinkamtibmas untuk melakukan imbauan agar masyarakat memahami betul pelaksanaan protokol kesehatan, katanya.

"Kalau di bilang susah, namanya pasar dengan mobilitas tinggi pasti susah. Tapi sejak PPKM Darurat kita berusaha keras, melakukan pendekatan untuk prokes dan aturan dipatuhi oleh semua pihak yang beraktifitas di Pasar, semua demi kebaikan bersama," terangnya.

Ia meminta kepada masyarakat terutama yang hendak berkunjung ke Pasar agar tetap mengedepankan protokoler kesehatan. Dengan demikian maka dapat terhdinar dari penyebaran virus.

"Patuhi 5 M untuk menjaga diri sendiri dan orang lain, " puntanya. (Yon)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: