iklan banner Honda atas

172 Pengawas TPS Reaktif

172 Pengawas TPS Reaktif

**Terbanyak di Kecamatan Wonopringgo

KAJEN - Sebanyak 172 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Pekalongan reaktif dari hasil rapid test. Ratusan PTPS ini menjalani isolasi mandiri sembari menunggu swab test yang akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan.

Koordinator Divisi OSDM Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Anis Kurlia, Jumat (27/11/2020), mengatakan, Bawaslu Kabupaten Pekalongan sudah menyiapkan pengawas di tiap TPS sebanyak 2.163 pengawas. Karena pengawasan ini tidak hanya mengawasi tahapan Pilkada tapi juga protokol kesehatan, maka pengawasnya juga sudah melakukan rapid test.

Artinya, kata dia, di tanggal 9 Desember 2020 itu pengawas TPS sudah bebas dari virus corona. "Rapid test sudah kami laksanakan tanggal 24 November hingga 25 November. Setelah itu nanti dilaksanakan bintek untuk pengawas TPS," kata dia.

Disinggung apakah ada yang reaktif, Anis menyatakan, ada 172 orang yang hasilnya reaktif. Namun, lanjut dia, dari 2.163 PTPS masih ada 115 orang belum mengikuti rapid test karena saat itu masih bekerja dan ada yang sakit. Sebanyak 115 orang ini menjalani rapid test pada tanggal 26-29 November.

"Yang reaktif ini sesuai dengan arahan Dinkes prosedurnya nanti akan kita laksanakan untuk isolasi mandiri. Yang jelas nanti saat mereka bertugas sudah dipastikan bahwa yang bersangkutan negatif," tandas Anis. Dikatakan, berdasarkan komunikasi Bawaslu dengan Dinkes, PTPS yang reaktif dijadwalkan akan mengikuti swab test pada tanggal 1 Desember. "Yang reaktif ini hampir merata di tiap kecamatan. Yang paling banyak di Kecamatan Wonopringgo ada 14 orang. Tanpa gejala semua. Mereka sehat semua," ungkap dia.

Ditambahkan, jika dari hasil swab test nanti mereka terkonfirmasi atau positif Covid-19 maka akan diganti. "Jika nanti positif akan diganti yang baru. Penggantinya diambil dari urutan berikutnya. Jika tidak ada, diambil dari TPS lain, dan jika tidak ada juga maka diambilkan dari desa lain," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, usai dilantik, sebanyak 2.163 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di Kabupaten Pekalongan menjalani rapid test di RSUD Kajen, Selasa (24/11/2020). Rapid test ini sebagai upaya untuk mencegah terjadinya klaster baru Covid-19 di Pilkada 2020.

Koordinator Divisi OSDM Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Anis Kurlia, menjelaskan, seluruh PTPS di Kabupaten Pekalongan diwajibkan untuk mengikuti rapid test sejak tanggal 24 November. Rapid dilaksanakan untuk mencegah klaster baru penyebaran Covid-19 pada pelaksanaan Pilkada 2020.

Dikatakan, pemilihan bupati dan wakil bupati Pekalongan tahun 2020 dilaksanalan dalam situasi sulit, karena situasi dalam masa pandemi Covid-19. Namun, tandas dia, pengawasan harus terus berjalan agar terwujud Pemilu yang berkualitas dan dipercaya.

"Rapid test ini sudah menjadi komitmen kami dari Bawaslu Kabupaten Pekalongan sebagai penyelenggara Pemilu untuk melakukan upaya pencegahan terhadap persebaran Covid-19 dalam pengawasan pelaksanaan pemungutan suara," tandas dia. (had)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: