iklan banner Honda atas

Polisi Ringkus Pembobol Toko Baju Gamis

Polisi Ringkus Pembobol Toko Baju Gamis

**Hasil Curian Dijual Eceran ke Pasar

KAJEN - Seorang pemuda Nuyasin (31) ditangkap Resmob Satreskrim Polres Pekalongan di rumahnya Desa Banjiran, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, Senin (5/10/2020). Ia ditangkap karena membobol toko gamis milik Wahyu (40) di Desa Dororejo Kecamatan Doro. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan.

Informasi yang diperoleh, aksi pencurian terjadi pada Selasa (2/09/2020). Pelaku berhasil menguras barang di toko Inbras House di Jalan Raya Dororejo Kecamatan Doro.

Aksi pembobolan itu baru diketahui sekira pukul 07.00 wib saat anggota keluarga datang ke toko. Saat itu saksi melihat pintu belakang sudah terbuka dan hanger berantakan.

Adanya kejadian itu, saksi memberi tahu keluarganya sembari memeriksa barang-barang yang hilang. Setelah dicek, barang-barang toko ludes. Sebanyak 100 potong baju gamis hilang, 82 potong hijab hilang. Selain itu pelaku juga menggondol 18 potong iner, uang tunai Rp 500.000, CCTV dan 2 buah HP hilang. Atas kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar RP 40.000.000.

Atas kasus pencurian itu, korban langsung melapor ke Polsek Doro. Anggota yang mendapat laporan langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan olah TKP. Setelah beberapa saat melakukan penyelidikan, polisi pun menemukan titik terang pelaku pembobol toko. Selanjutnya anggota Polsek Doro berkoordinasi dengan Resmob Satreskrim Polres Pekalongan melakukan pengintaian di rumah pelaku. Begitu melihat pelaku, polisi langsung menangkap pelaku.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Akrom ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Kata dia, Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan menangkap tersangka Nur yasin sekira pukul 19.00 wib di rumahnya. Saat ditangkap, polisi menginterogasi tersangka. Alhasil, tersangka mengakui telah mengambil Handphone Merk Xiomi Redmi Note 5 warna Blue.

"Saat penangkapan tersangka berada Di rumah Desa Banjiran Warungasem, Batang. Tersangka diamankan berikut barang bukti 1 buah Handphone Merk Xiomi Redmi Note 5 warna Blue," katanya.

AKP Akrom juga mengungkap aksi pembobolan toko. Kata dia, pelaku masuk ke toko dengan cara memanjat dinding atap belakang toko dengan tumpukan kayu yang berada di samping toko tersebut. Setelah berapa di dalam, barang-barang di toko disikat semua.

Sementara barang hasil curian, diantaranya pakaian, lanjut AKP Akrom, dijual di beberapa pasar dengan harga obral. "Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Sementara ini tersangka kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, " tandasnya. (yon)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: