Tiga Residivis Rampas Hp
**Kelabui Korban dengan Nyaru Polisi
KAJEN - Dengan menyaru menjadi anggota polisi, tiga residivis kambuhan merampas sejumlah handphone milik warga.
Sasaran polisi gadungan itu adalah sekelompok warga yang tengah melakukan tong tong prek untuk membangunkan sahur saat Ramadan lalu. Berlagak ingin menertibkan petasan yang dilarang, ketiganya merampas handphone milik para korban. Untuk meyakinkan aksi kejahatannya itu, ketiga pelaku membawa senjata api yang ternyata pistol mainan.
Tiga orang itu ialah Muhammad Arfan alias Apang (28), Mizanudin alias Jeber (29), dan Purwanto alias Cempluk (30). Ketiganya sama-sama residivis dari Kecamatan Buaran dan Doro, Kabupaten Pekalongan.
Dalam beraksi, mereka berbagi tugas dan berakting selayaknya polisi yang tengah melakukan razia petasan. Jeber bertindak sebagai komandan. Ia residivis empat kali dalam kasus penadahan, curanmor, pengeroyokan, dan jambret. Mereka menodongkan pistol mainan untuk menakut-nakuti dan meyakinkan korban jika mereka adalah polisi. Aksi kejahatan dengan menyaru anggota polisi ini dari inisiatif mereka, agar aksinya berjalan mulus.
"Pistol mainan ini milik keponakan saya," kata Jeber, warga Desa Coprayan, Buaran, dalam ekspose kasus itu di Mapolres Pekalongan, baru-baru ini.
Mereka beraksi pada dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB. Masing-masing mengenakan sweater hitam agar dianggap seperti polisi. Sasarannya, warga yang tengah bermain petasan.
"Kami datangi mereka. Kami todongkan senjata ke atas sambil teriak jangan bergerak. Kami minta Hp mereka dengan alasan untuk mencari bukti chat pembelian bahan mercon. Kami sita saja. Kami suruh ambil kembali Hp-nya di balai desa besoknya. Padahal kami ndak pernah ke balai desa," jelas Jeber.
Hp yang dirampas dijual. Uangnya untuk memenuhi kebutuhan Lebaran. Namun paling banyak uang itu untuk berfoya-foya.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria didampingi Kasat Reskrim AKP Broto, mengatakan, ketiga pelaku beraksi pada bulan April 2022 saat Ramadan. Ada dua lokasi atau tempat kejadian perkara. Pertama di Desa Jajarwayang, Kecamatan Bojong, dan area Perumahan Kewayangan, Kecamatan Kedungwuni.
"Dari dua lokasi itu mereka mendapat tiga unit Hp," jelasnya.
Ketiga Hp sudah sempat para pelaku jual. Berdasarkan pengakuan pelaku, hasil penjualannya untuk senang-senang saja.
Arief menambahkan, dari pengembangan pengungkapan kasus ini ternyata ada dua TKP lain. Yakni di wilayah Kecamatan Doro dan Tirto.
"Untuk yang wilayah Tirto nanti kami koordinasikan dengan Polres Pekalongan Kota," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
