Tim Resmob Bekuk Pencuri Sepeda Motor
Saat Ditinggal Pasang Dekorasi
Tim Resmob Sat reskrim Polres Pekalongan bersama Polsek Kajen, Rabu (23/09/2021) berhasil meringkus seorang pencuri motor di Dukuh Krandon Desa Wonorejo Kecamatan Kajen. Tersangka DY alias Bro (36) alamat Dukuh Gembong/ Desa Gembong, Kecamatan Kandangserang diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil curian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini harus mendekam di Sel Tahanan dengan dikenakan Pasal 363 KUHP.
Pencurian sepeda motor Jupiter milik Hartono (38) asal Dukuh/ Desa Cangak Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang terjadi pada Sabtu (18/09/2021) sekira pukul 03.30 wib.
Bermula, Jumat (17/09/2021) pukul 08.00 wib korban memarkirkan sepeda motor di sebelah garasi rumah milik JH (40) di Dukuh Krandon Desa Wonorejo Kecamatan Kajen.
Kemudian sepeda motor Jupiter di tinggal oleh korban untuk berangkat bekerja memasang dekorasi bersama dengan, JH dan GM. Kurang lebih pukul 10.00 wib korban pulang untuk memindahkan sepeda motor di dalam garasi tanpa terkunci stang karena kunci sepeda motor sudah dalam keadaan rusak.
Setelah memindahkan sepeda motor, kemudian korban berangkat kembali memasang dekorasi bersama kedua temanya. Setelah selesai sekitar pukul 03.30 wib korban pulang ke tempat JH, daan saat tiba di rumah tanpa merasa curiga korban benah -benah membersihkan peralatan dekorasi.
Namun Pada saat korban mau pulang mendapati sepeda motornya yang sebelumnya terparkir di dalam garasi sudah tidak ada. Korban sempat bertanya kepada temanya, namun tidak ditemukan. Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Kajen dengan mengalami kerugian Rp 4 juta.
Adanya laporan tersebut, Sat reskrim Polsek Kajen langsung melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan melakukan olah TKP.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Setelah menerima laporan anggota Unit Reskrim Polsek Kajen mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP.
Anggota berkordinasi dengan Tim Resmob Polres Pekalongan untuk melakukan serangkaian tindak penyelidikan.
"Minggu, 19 September 2021 anggota mendapat petunjuk bahwa pelaku berada disekitar area Desa Tangkil Tengah, Kedungwuni dan setelah mengetahui keberadaan pelaku Tim Resmob Polres Pekalongan langsung menyelidiki lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, " terangnya.
Kemudian setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya menunjukan barang bukti terkait dengan tindak pidana. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kajen guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan berupa unit sepeda motor Yamaha Jupiter, STNK atas nama Taryo, satu jaket warna hitam dan anak kunci. Modus operandi pelaku mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter z milik korban yang terparkir di dalam Garasi kemudian menghidupkan mesin sepedamotor dengan menggunakan anak kunci palsu."(yon)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
