iklan banner Honda atas

21.621 Badan Adhoc Pemilihan Di-Rapid Test

21.621 Badan Adhoc Pemilihan Di-Rapid Test

KARANGANYAR - Sebanyak 21.621 Badan Adhoc Pemilihan di Kabupaten Pekalongan menjalani rapid test. Rapid test dilaksanakan secara marathon dari tanggal 9 November hingga 22 November 2020.

Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal, Senin (9/11/2020), mengatakan, rapid test dilaksanakan di RSUD Kajen dan RSUD Kraton.

"Mulai hari ini hingga tanggal 22 November KPU Kabupaten Pekalongan mengadakan rapid test kepada badan adhoc pemilihan di RSUD Kajen dan RSUD Kraton,".

Petugas yang mengikuti rapid test, lanjut dia, adalah calon petugas KPPS, pengamanan dan ketertiban TPS dan PPK, dab PPS beserta seluruh sekretariat se-Kabuoaten Pekalongan. Total petugas yang dirapid test sebanyak 21.621 orang. Dengan rincian, 15.141 calon KPPS, 4.327 pam TPS, 171 PPK dan sekretariat PPK, dan 1.710 PPS dan sekretariat PPS.

"Pelaksanaan rapid test merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara Pemilu. Sebelum melaksanakan tugas harus dirapid test terlebih dahulu sesui dengan ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Di Tengah Pandemi Covid-19," terang dia.

Dikatakan, apabila hasil dari rapid test reaktif maka akan dilakukan penangganan sesuai ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19
Ditambahkan, KPU Kabupaten Pekalongan membagi rapid test di dua rumah sakit. Rapid test di RSUD Kajen untuk petugas di Kecamatan Kandangserang, Kajen, Karanganyar, Paninggaran, Kesesi, Bojong, Talun, Doro, Petungkriyono, Lebakbarang, dan Kecamatan Wonopringgo.

Untuk RSUD Kraton, lanjut dia, untuk petugas di Kecamatan Sragi, Wiradesa, Wonokerto, Tirto, Siwalan, Buaran, Karangdadap, dan Kecamatan Kedungwuni.

"KPPS yang mulai hari ini dirapid test akan ditetapkan oleh KPU pada tanggal 23 November 2020. Selanjutnya akan mengikuti serangkaian bimtek bagi seluruh KPPS," imbuh Abi. (had)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: