ABG Curi 2 HP Via Jendela
KAJEN - Hanya dalam waktu beberapa hari, tim Resmob Polres Pekalongan bekerjasama dengan Reskrim Polsek Kedungwuni berhasil menangkap pencuri handphone. Pelakunya adalah seorang ABG, Januar Panca (19). ABG yang berprofesi sebagai buruh ini ditangkap di rumahnya, di Dukuh Praan Desa Salakbrojo Kecamatan Kedungwuni, Senin (2/8/2021) sore.
Adalah Khoirul Fikri (26), warga Desa Proto Kedungwuni, yang menjadi korban pencurian. Peristiwa itu terjadi pada 21 Juli 2021 sekira pukul 01.00 Wib. Ketika itu korban yang hendak tidur meletakan 2 Handphone masing-masing merk Xiaomi Redmi Note 9 Pro warna Grey dan HP merk Nokia tipe 105.
Pagi harinya, pukul 05.00 Wib, korban dibangunkan oleh ibunya karena melihat jendela kamar korban terbuka. Mengetahui hal tersebut korban langsung bangun. Ia melihat asbak yang sebelumnya berada di dalam kamar sudah berpindah posisi diluar.
Curiga, ia pun mengecek. Ia melihat jejak kaki di dalam rumah dekat jendela. Ia pun ingat dua HPnya. Saat diperiksa, 2 HP sudah hilang. Mengetahui hal tersebut korban bersama anggota keluarga berusaha mencari di sekitar rumah namun tidak ditemukan.
Sadar rumahnya kemalingan, korban melapor ke Polsek Kedungwuni. Pada kesempatan itu, korban mengaku mengalami kerugian Rp 3.400.000.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Subroto menjelaskan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kedungwuni mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP. Selanjutnya, hasil olah TKP dikoordinasikan dengan Tim Resmob Polres Pekalongan untuk melakukan penyelidikan.
"Selang beberapa hari anggota mendapat petunjuk bahwa pelaku berada di Desa Salakbrojo Kecamatan Kedungwuni. Setelah mengetahui keberadaan pelaku Unit Reskrim Polsek Kedungwuni dan Tim Resmob Polres Pekalongan melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti di rumah pelaku di Dukuh Praan Desa Salakbrojo Kecamatan Kedungwuni pada pukul 16.00 Wib," katanya.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kedungwuni guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Modus pelaku dengan masuk rumah korban melalui memanjat jendela yang tidak terkunci. Kemudian masuk ke rumah dan mengambil 2 Handphone dan charger milik korban," pungkasnya seraya menjelaskan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (yon)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
