Clear, Masalah PIP Hangus Hanya Salah Paham
*Pengguna Tiktok Unggah Permintaan Maaf
KENDAL - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal merespon cepat terkait curhatan yang dilakukan oleh seorang perempuan pengguna platform TikTok dengan nama akun @rinisudaryanti795 kepada Presiden Joko Widodo soal dana Program Indonesia Pintar (PIP) keponakannya yang hangus. Rabu (21/9/2022) sore mereka telah mempertemukan para pihak terkait untuk melakukan klarifikasi, dan hasilnya ternyata murni karena kesalahpahaman atau ketidaktahuan.
Hal itu dibenarkan Kepala Disdikbud Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi kepada Radar Pekalongan, Kamis (22/9/2022). Kata dia, tabayun duduk bersama antara Disdikbud Kendal, BRI Cabang Kendal dan BRI Singorojo, serta pengguna akun @rinisudaryanti795 itu dilakukan Rabu (21/9/2022) siang. Dalam pertemuan itu juga turut menghadirkan Korwil Cabang Bidang Pendidikan Kecamatan Singorojo, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Operator Sekolah dan orang tua dari siswa serta Bidang Pembinaan SD.
Dalam persoalan itu, Wahyu Yusuf Akhmadi menilai ada ketidaktahuan dari pemilik akun @rinisudaryanti795 atas konten yang menjadi materi curhatanya di TikTok soal mekanisme pengambilan bantuan dana program PIP oleh penerima di bank yang ditunjuk oleh pemerintah. Sehingga terjadi hangus alias tidak bisa diambil karena kadaluarsa atau melebihi batas waktu yang ditentukan untuk pengambilannya.
"Ada kesalahpahaman atas ketidaktahuan itu tadi. Ironisnya itu jadi isi curhatan mbak Rini di Tik Tok. Yang bersangkutan menyampaikan pada tanggal 2 Agustus 2022, mencetak rekening korang tabungan BRI, yang menyebutkan terdapat saldo. Namun penjelasan BRI bahwa itu bukan saldo akan tetapi merupakan rangkuman atau ikhtisar transaksi selama ini dan ditunjukkan dengan data-data yang dimiliki oleh BRI," katanya.
Wahyu mengungkapkan, jika memang, misalnya dapat dana PIP, saat ini diketahui anaknya sekolah bukan lagi di bawah kewenangan Kementeria Dinas Pendidikan, karena anaknya sekolah di Madrassh Tsanaeiyah (MTs) yang itu menjadi ranahnya Kementerian Agama.
"Kalaupun dapat, dana PIP itu sudah di luar SOP atau prosedur program PIP lewat Kementerian Kebudayaan Riset dan Teknologi. Tapi lewat kementerian Agama," ungkapnya.
Untuk dana PIP yang hangus itu benar. Menginformasikan bahwa pada tahun 2019 bantuan PIP keponakannya pernah hangus menjadi penerima PIP untuk penerimaan tahun keduanya. Adapun bantuan dana PIP tahap pertama sudah diambil, namun untuk dana PIP tahap keduanya ketika mendapatkan pemberitahuan dari sekolah, saat akan diambil sudah hangus.
"Dana PIP yang disalurkan lewat bank penyalur itu punya batas waktu. Jika sampai batas waktu yang dipersyaratkan tidak diambil maka otomatis akan kembali ke khas negara by sistem. Pihak dinas melalui satuan pendidikan sudah menginformasikan dan menkomunikasikan terkait mekanisme pengambilan dana PIP," terangnya.
Menurut Wahyu, penerimaan dana PIP yang ditetapkan dengan keputusan kementerian itu terus diinformasikan oleh Disdikbud melalui satuan pendidikan kepada para penerima program bantuan dari pemerintah tersebut. Begitu juga ketika mendekati limit atau jatuh tempo juga kembali akan dinformnasikan.
"Dengan penjelasan itu, sehingga soal dana PIP yang dicurhatkan mbaknya di TikTok hangus itu menjadi clear dan mbaknya bisa menerimanya. Saya tanya mbaknya, berapa lama jaraknya untuk mengambil dana PIP (tahap 2) sejak dikabari sekolah dengan hangus. Ternyata sekitar satu mingguan selanjutnya ke bank," terangnya.
Wahyu menegaskan jka bantuan dana PIP tidak diambil oleh penerima maka secara prosedurnya by system dana tersebut akan kembali ke kas negara. Dana PIP akan kembali ke kas negara karena ada beberapa faktor, misalnya si penerima memang tidak mengambilnya karena sudah merasa mampu atau keluar dari indikator penerima PIP, atau anaknya pindah dan bisa jadi sudah meninggal dunia dan sebagainya.
"Kemarin setelah menerima penjelasan-penjelasan by data, ketentuan dan normatif, bulek si anak (pengguna Tiktok) orangtua dan neneknya yang ikut hadir menerimanya. Kemudian, Buleknya yang curhat di TikTok dengan kesadaran penuh membuat klarifikasi juga via TikTok, yakni meminta maaf atas kesalah pahaman ketidaktahuan mekanisme pengambilan dana PIP tersebut. Juga berterima kasih sudah ditindaklanjuti dan curhatan di Tik Tok yang terlanjur diunggah sehari sebelumnya dengan sukarela dihapus," terangnya.
Wahyu meminta kepada masyarakat jika ada persoalan PIP atau hal lainya, maka terlebih dahulu untuk tabayun/kroscek kebenaranya ke instansi terkait. Apabila itu menjadi kewenangan dinas pendidikan maka akan dibantu menyelesaikannya, jika bukan jadi kewenangan pi hanya pun akan membantu fasilitasi ke pihak-pihak terkait. Karena kewenangan pendidikan itu kan kan ada di Dinas Pendidikan Kabupaten, Kemenag, dan juga di Dinas Pendidikan Provinsi. Keluhan terkait pendidikan apapun ya monggo, pihak dinas pendidikan akan fasilitasi jika itu di luar yang menjadi kewenangannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
