PPKom dan Direktur Pengadaan Alkes RSUD Ditahan
**Tersangka Dugaan Korupsi Alkes RSUD dr Soewondo
KENDAL - Kejaksaan Negeri Kendal akhirnya menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) RSUD dr Soewondo Kendal dan Direktur Perusahaan pengadaan, Erni Kusumawati, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD dr Soewondo Kendal tahun anggaran 2013, Selasa (24/11/2020) siang. Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 3,2 miliar sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah.
Hal itu dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Kendal, Dani K Daulay. Kata dia, hasil pemeriksaan diketahui bahwa pengadaan tersebut terdiri dari 15 item barang yakni, anesthesia machine, electrosurgical unit, operating table, operating lamp, traction, shortwave diathermy, ent diagnostic, dental unit, accessories, infusion pump, bedside monitor, suction pump, incubator, ecg, chemistry analyzer dan hematologi analyzer. Pengadaan tersebut memakan anggaran mencapai Rp 14,2 miliar. "Namun anggaran yang terpakai hanya Rp 9,6 miliar. Akibatnya negara mengalami kerugian Rp 3,2 miliyar," katanya.
Dijelaskan, berkas perkara dugaan korupsi ini sudah lengkap alias P21. Bahkan, saat ini sudah pelimpahan tahap dua. "Tersangka berikut barang bukti sudah dilimpahkan agar dapat memasuki proses persidangan," ungkapnya.
Ditegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengumpulan barang bukti lain dan melakukan pendalaman. Ia tak menampik akan muncul tersangka baru lagi dari kasus tersebut. (lid)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
