Tunggakan Pajak Kendaraan Tembus Rp 35 M
KENDAL - Tahun 2021, tunggakan pajak kendaraan di Kabupaten Kendal hingga saat ini mencapai Rp 35 miliar. Hal ini terungkap saat sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan dilakukan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Jawa Tengah Bersama Tim Penggerak PKK Kabupaten Kendal, Selasa (2/11/ 2021), di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal.
Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Kendal, Retno Pantja Indah mengatakan, potensi pajak kendaraan di Kabupaten Kendal tahun 2021 sebesar Rp 120 miliar. Akan tetapi saat ini baru mencapai Rp 87 miliar atau kurang Rp 33 miliar. Sehingga akan terus dikejar sampai akhir tahun agar bisa mencapai 100 persen. "Target capaian bulan ini 83 persen, namun sekarang baru tercapai 73 persen, kurang 10 persen," katanya.
Pendapatan pajak ini tidak lepas dari dampak adanya pandemi yang sangat berpengaruh terhadap perekonomian. Selain itu juga adanya pembatasan kegiatan, sehingga beberapa layanan terpaksa ditutup sementara. Upaya yang dilakukan untuk menggaet wajib pajak di antaranya jemput bola oleh petugas secara door to door dan menambah layanan tempat pembayaran, seperti Samsat Keliling, Samsat Siaga, Samsat Malam dan Samsat CFD yang sekarang sudah buka kembali. "Kini sudah buka kembali, harapannya yang kemarin enggan datang ke Kantor Samsat, bisa mendatangi tempat-tempat pembayaran lainnya," ungkap Retno.
Sekretaris Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso mengatakan, Bappeda Jateng bekerjasama dengan TP PKK Provinsi Jawa Tengah dalam hal sosialisasi kepatuhan pajak kepada masyarakat. Harapannya dengan menggandeng PKK ini untuk membantu sosialisasi ke masyarakat yang paling bawah. "Kerja sama dengan PKK ini, karena kader PKK sampai ke desa hingga tingkat dasawisma," katanya.
Tunggakan pajak kendaraan di Jawa Tengah tahun 2021 ini masih tinggi. Saat ini baru mencapai 74 persen atau masih kurang sekitar 1 triliun lebih. Padahal pada masa sebelum adanya pandemi, yaitu di tahun 2019 capaiannya 100 persen. Namun akibat adanya pandemi pada tahun 2020 capaiannya 97 persen. "Dengan sosialisasi ini, harapannya targetnya bisa maksimal," harapnya.
Pembayaran pajak kendaraan juga bisa melalui aplikasi New Sakpole, wajib pajak bisa membayar pajak kiendaraan dan pengesahan STNK menjadi lebih mudah. Karena bisa dilakukan di manapun melalui aplikasi yang sudah diunduh di HP. Aplikasi New Sakpole ini hanya untuk pajak tahunan kendaraan, sedangkan untuk pajak lima tahunan tetap dilakukan di Kantor Samsat. (lid)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
