iklan banner Honda atas

PSTI Warning Aksi Truk Oleng

PSTI Warning Aksi Truk Oleng

*Sopir Bisa Dipecat dari Keanggotaan

KENDAL - Perkumpulan Sopir Truk Indonesia (PSTI) I Korda Jawa Tengah menggelar Musyawarah Daerah (Musyda) II di Kabupaten Kendal, Minggu (21/11/2021). Menariknya, fenomena aksi truk oleng yang sempat ramai di media sosial juga ikut jadi sorotan peserta Musda. Pasalnya, aksi atraktif sopir truk di jalanan umum tersebut tidak hanya membahayakan nyawa pengemudi dan kernet, melainkan juga mengabaikan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Ketua PSTI Jateng, Heri Mulyawan mengatakan, aksi truk oleng merupakan tindakan tidak dibenarkan. Jika ada sopir yang melakukan aksi tersebut, maka akan mendapatkan sanksi tegas berupa pemecatan dari keanggotaan PSTI. "Kami tidak main-main. Bagi sopir yang nekat lakukan aksi truk oleng akan dikeluarkan dari keanggotaan PSTI," karanta.

Aksi oleng tidak hanya membahayakan orang lain, tetapi diri sopir sendiri. Hal itu juga mencerminkan sikap yang tidak mengedepankan keselamatan berlalu lintas. "Banyak korban material maupun nyawa akibat aksi yang tidak terpuji di jalan raya ini," ucapnya.

Dijelaskan, agenda Musda II Korda Jateng ini diharapkan terpilih kepengurusan yang baik dan bisa berkontribusi mensukseskan program pemerintah, khususnya terkait keselamatan berlalu lintas. Adapun kepengurusan PSTI di Indonesia saat ini sudah ada 12 korda yang meliputi 15 provinsi dengan total anggota 3.000 orang. "Tidak hanya pengemudi, nggotanya juga pengusaha truk," ujar Heri.

Sementara itu, Sekjen PSTI pusat, Ardian Budi Prasetya mengatakan, PSTI merupakan salah satu organisasi profesi non politik dengan slogan bersama membangun bangsa yang beranggotakan para sopir dan pengusaha truk. "Kita ingin menjadi pelopor berkendara lalu lintas dan saling menghormati serta menjunjung tinggi seduluran," katanya.

Musda II PSTI ini sekaligus sebagai sosialisasi bahwa organisasi ini juga sudah ada di Kabupaten Kendal. Agenda ini diikuti perwakilan dari 26 korwil yang ada. Setiap kabupaten sudah ada korwil, kota digabung dengan kabupaten.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal, Kuncahyadi mengatakan, Pemkab Kendal mengapresiasi sopir-sopir truk bisa bermusda dan berjalan baik dengan pengurus yang dapat dipertanggungjawabkan lebih profesional. "Bekerja sebagai sopir berisiko tinggi sehingga perlu kerjasama antar pengurus dan anggota PSTI serta bersinergi dengan pemerintah," katanya. (lid)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: