iklan banner Honda atas

Rata-rata Lama Sekolah di Kendal Hanya 8 Tahun

Rata-rata Lama Sekolah di Kendal Hanya 8 Tahun

*Pemkab Gencarkan Beasiswa Atasi DO

KENDAL - Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, menekankan bahwa wajib sekolah sesuai anjuran pemerintah adalah 12 tahun masa belajar. Sedangkan saat ini beberapa daerah memiliki rata-rata kelulusan yang rendah, misal untuk Kabupaten Kendal pendidikan baru sampai di kelas 8 atau 2 SMP.

Dengan demikian, banyak anak Kendal yang tak menamatkan bangku SMP alias Drop Out (DO) atau putus sekolah. "Ini artinya perlu upaya bersama bahwa pendidikan sangatlah penting. Maka dari itu beberapa program baik beasiswa telah digencarkan untuk atasi anak putus sekolah. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak bisa sekolah hingga jenjang SMA," kata Dico saat menghadiri Pengajian dalam rangka Wisuda ke 5 Khotmil Quran dan Tasyakuran Peserta Didik Kelas VI di MI NU 71 Unggulan Karanganom, Senin (13/6/2022).

Pada kesempatan itu, Bupati menyampaikan ucapan selamat kepada anak didik yang telah lulus. Ia berharap semua dapat segera meneruskan belajar ke jenjang yang lebih tinggi sesuai dengan anjura pemerintah wajib belajar 12 tahun. Lebih lanjut Bupati juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kendal saat ini sangatlah memperhatikan dunia pendidikan. "Yakni termasuk tenaga pendidik turut menjadi perhatian pemerintah dalam bidang peningkatan ilmu pengajaran," tukasnya.

Bupati berpesan kepada para wali murid untuk dapat selalu mendukung putra-putrinya dalam menimba ilmu. Hal ini karena Sumber Daya Manusia (SDM) sangatlah penting bagi suatu daerah.

Pada kesempatan itu Bupati turut melakukan penanaman pohon Beringin sebagai simbol bahwa MI NU 71 Unggulan telah ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata. (lid)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: