Saatnya Masjid Tuntaskan IMB dan Sertifikat Wakaf
*DMI dan BWI Diminta Kolaboratif
KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal berharap setiap masjid di wilayahnya bisa menyelesaikan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat wakaf. Hal itu disampaikan Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, saat acara Pelantikan Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) masa bakti 2022-2027 dan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kendal masa bakti 2022-2025 di Gedung Abdi Praja, Jumat (02/12/2022).
Bupati berharap, pengurus DMI dan BWI bisa bekerja kolaboratif, karena merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Pengurus agar segera merumuskan rencana kerja ke depan untuk meningkatkan kualitas tempat ibadah yang ada Kabupaten Kendal, khususnya masjid. "Pemkab Kendal juga mendorong agar seluruh masjid memiliki sertifikat, maka pengurus harus aktif agar semua masjid selain memiliki IMB, juga Sertifikat Wakaf," ungkapnya.
Selain keamanan administrasi, kebersihan dan kenyamanan masjid juga menurut Bupati harus diperhatikan. Karena itu pula, Pemkab Kendal juga memberikan insentif untuk para marbot masjid.
"Pada prinsipnya, masjid sebagai tempat ibadah di Kabupaten Kendal menjadi ikon, sehingga semua masjid harus diperhatikan yang sama agar bisa meningkatkan kualitas tempat ibadah," ujarnya.
Ketua DMI Kabupaten Kendal, Sugiono mengatakan, dari 980 masjid di Kabupaten Kendal, ditargetkan pada tahun ini sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Support dari Pemkab Kendal dengan memberikan pemutihan untuk memudahkan pengurusan IMB. Pengurus baru juga segera menyusun standarisasi fungsi takmir masjid, termasuk standarisasi materi khutbah. "Untuk IMB, saat ini dari 890 masjid yang 90 persen sudah memiliki IMB, dan ke depannya akan segera diselesaikan dengan cara pemutihan," katanya.
Sementara itu, Ketua BWI Kabupaten Kendal, Adi Muhlasin mengatakan, untuk tahun pertama masih fokus menyelesaikan Sertifikat Wakaf untuk masjid besar di semua kecamatan. Saat ini sekitar 80 persen masjid besar di Kabupaten Kendal sudah memiliki nadhir atau pengelola tanah wakaf. "Tiap kecamatan ada satu masjid besar, jadi fokus utama menyelesaikan masalah sertifikat wakaf untuk masjid besar dulu," ucapnya. (lid)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
