iklan banner Honda atas

ASN Wajib Patuhi Kebijakan Larangan Mudik

ASN Wajib Patuhi Kebijakan Larangan Mudik

KENDAL - Pemerintah pusat telah mengeluarkan ketetapan larangan mudik pada 6-17 Mei bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketapan itu berlaku baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kendal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Moh Toha mengatakan, saat ini belum ada surat tertulis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait apa-apa yang diatur dalam larangan mudik bagi ASN.

"Secara resmi tertulisnya dari Kemenpan-RB belum ada. Daerah pun belum bisa mengambil kebijakan yang lebih spesifik terkait ketetapan larangan mudik ini," katanya.

Meski belum ada surat edaran yang mengacu pada aturan kementerian, ASN Kendal tetap harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah secara umum dengan waktu yang telah ditentukan. Jika ASN melanggar, akan mendapatkan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku untuk para ASN. "Setiap pelanggaran ada sanksi ringan hingga sedang. Baik PNS maupun PPPK," tukasnya.

Bagi ASN yang mengajukan cuti sebelum larangan mudik berlaku, tidak menjadi persoalan asal dengan alasan yang jelas. Sebagai contoh, menjenguk orang tua atau saudara sakit, menikah, atau kegiatan penting lainnya. Kelonggaran itu diberikan di luar larangan mudik pada 6-17 Mei.

"ASN juga memiliki hak untuk mengajukan cuti selagi tidak menyalahi aturan dan tetap mematuhi protokol kesehatan. ASN juga bagian dari masyarakat, sehingga tetap harus patuh dengan aturan yang ada berlaku untuk semua masyarakat," jelasnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal, Cicik Sulastri menambahkan, di Kendal saat ini terdaftar 7.930 ASN yang berasal dari dalam kabupaten maupun luar kabupaten. Hingga kemarin pihaknya masih menunggu surat resmi arahan Kemenpan RB untuk membuat regulasi bagi ASN tingkat daerah. (lid)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: