Ayo Buruan! Hari ini Terakhir Pendaftaran Seleksi 4 JPT Pratama
KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal membuka seleksi untuk empat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Kendal, secara online, dan sudah dimulai pada 11 November 2022. Hari ini, Selasa (15/11/2022) adalah hari terakhir pendaftaranyan. Empat jabatan yakni, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Satpol PP dan Damkar, dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP2PA).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kendal, Wahyu Hidayat mengatakan, seleksi secara terbuka dan kompetitif JPT Pratama di Lingkungan Pemkab Kendal dilakukan beberapa tahapan, yakin seleksi administrasi, uji kompetensi oleh Lembaga Assesment Center, tes kesehatan dan uji gagasan tertulis. Selanjutnya akan dilakukan penelusuran rekam jejak dan wawancara.
"Sesuai jadwal tahapan, maka sampai Desember tahun ini sudah penetapan hasil akhir seleksi oleh panitia dan diserahkan kepada Bupati, sehingga di akhir tahun ini sudah dilantik," katanya, kemarin.
Sekretaris Daerah Kendal, Sugiono berharap, melalui seleksi ini dapat terpilih pejabat berkualitas dan kompeten. Oleh karena itu, semua pegawai yang memenuhi agar mendaftar, sehingga persaingannya semakin ketat. "Tadi pegawai yang diundang atau yang memenuhi syarat ada sekitar 150 pegawai, harapannya supaya mendaftar semua," ungkapnya.
Sekda Sugiono berharap, empat jabatan tersebut harus bisa terisi di tahun 2022 ini. Pasalnya jabatan tersebut sangat vital, sehingga organisasi perangkat daerah atau OPD bisa berjalan dengan baik dan optimal. Selain itu, pengisian jabatan Asisten dan Staf Ahli akan dilakukan pada awal tahun mendatang. Rencananya untuk jabatan Staf Ahli akan dilakukan seleksi juga. "Untuk jabatan Staf Ahli akan dibuka seleksi juga, supaya bisa dijabat oleh yang muda-muda dan berkualitas, sehingga jika kinerjanya bagus, bisa dipromosikan sebagai kepala OPD," tandasnya. (lid)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
