iklan banner Honda atas

Empat Anak Dijadikan PK

Empat Anak Dijadikan PK

**Di Bawah Umur, Pemilik Karaoke Ditahan

KENDAL - Pemilik tempat hiburan karaoke Rinjani yang berada di komplek lokalisasi Alaska Patean Dusun Sabrang, Desa Gedong, Kecamatan Patean kini harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia diduga telah mempekerjakan empat anak masih di bawah umur menjadi pemandu karaoke (PK). Bahkan ironisnya, keempat anak itu juga melayani nafsu syahwat lelaki hidung belang.

Pemilik tempat karaoke Rinjani, Minah (29) warga Dusun Ngempon RT 06, RW 11 Desa Pandansari, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, kini ditahan di Polres Kendal. Sedangkan semua korbanya tercatat sebagai warga Wonosobo.

Saat gelar perkara, di hadapan Kasatreskrim Polres Kendal, tersangka Minah mengaku bahwa keempat anak yang masih di bawah umur itu datang ke tempat hiburan karaoke yang dikelolanya untuk meminta pekerjaan. Ia pun tak pernah sama sekali melakukan pemaksaan kepada keempatnya untuk bekerja di tempatnya. Mereka yakni RDM (16), RT (17), PS (15,) dan AU (16).

"Semuanya warga Wonosobo dan datang sendiri ke tempat karaoke saya. Sebelumnya mereka datang ke temannya minta dicarikan pekerjaan dan ditunjukkan ke tempat karaoke saya. Mereka juga sadar kalau kerja yang akan dijalaninya sebagai pemandu lagu atau pemandu karaoke," katanya.

Kepada Kasatreskrim, Minah juga mengaku mendapatkan keuntungan dari keempat anaknya setiap kali memberikan pelayanan hubungan intim dan dari penyewaan room karaoke dengan hitungan per jamnya. Namun pemilik karaoke itu tidak mengetahui berapa besar uang yang diterima oleh anak-anak di bawah umur tersebut.

"Saya dapat Rp 50 ribu dari korban setiap melayani tamu atau pelanggan untuk setiap kali berhubungan intim. Kemudian juga dapat dari hasil penyewaan room karaoke perjam sebesar Rp 50 ribu. Keempat korban melayani tamu untuk berkaraoke dan minum minuman keras," ujarnya.

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Daniel A Tambunan mengatakan, Minah pemilik karaoke ditangkap karena diduga telah mempekerjakan anak di bawah umur manjadi PK. Pada saat penangkapan, polisi juga mendapati empat anak perempuan yakni RDM, AU, RT dan PS yang tengah bekerja sebagai PK di tempat tersebut. Dari keempatnya, dua di antaranya sedang melayani tamu atau pelanggan karaoke di dalam room.

"Petugas meminta keterangan empat orang anak tersebut dan tersangka. Selain itu mengamankan barang bukti 1 botol minuman anggur merah dan 4 buah gelas serta uang yang diduga merupakan hasil keuntungan dari eksploitasi anak tersebut dengan jumlah Rp 350.000," katanya.

Daniel menyatakan, bahwa dari keterangan dari empat anak tersebut, tersangka mengetahui jika empat orang anak belum mempunyai identitas KTP atau masih di bawah umur. Namun tetap dipekerjakan sebagai PK. Atas perbuatannya, tersangka mendapatkan keuntungan yang bervariasi yaitu Rp 50 ribu dari korban setiap melayani tamu atau pelanggan untuk setiap kali berhubungan intim.

"Kemudian tersangka juga mendapatkan hasil dari penyewaan room karaoke per jam sebesar Rp 50 ribu yang mana keempat korban yang melayani tamu untuk berkaraoke dan minum minuman keras," terangnya.

Daniel berpesan kepada para orang tua supaya memperhatikan anak perempuannya di usia remaja dan melakukan pengawasan. Pasalnya, korban ekspolitasi anak di bawah umur ini mengaku kepada keluarganya akan bekerja di rumah makan.

"Pengakuannya tidak jujur. saat ditanya orang tuanya, keempat anak ini bekerja di rumah makan atau kafe. Kenyataannya malah bekerja menjadi pemandu lagu dan melayani laki-laki hidung belang," timpalnya.

Atas kasus tersebut, pemilik tempat karaoke tersebut dijerat dengan pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan hukuman penjara selama lamanya 10 tahun penjara. (lid)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: