iklan banner Honda atas

Gempur Rokok Ilegal Demi Selamatan Pendapatan Negara

Gempur Rokok Ilegal Demi Selamatan Pendapatan Negara

KENDAL - Optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) penting dilakukan. Salah satu cara yang efektif adalah dengan mengkampanyekan gerakan gempur barang kena cukai ilegal, di antaranya adalah rokok.

"Dengan memberantas rokok ilegal, maka akan berdampak positif bagi pendapatan cukai tembakau, sehingga akan bisa lebih meningkatkan DBHCT yang nantinya akan di terima oleh pemerintah daerah," kata Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto, saat talkshow Pemberantasan Rokok Ilegal dan Pemanfaatan Cukai Tembakau Sebagai Pendapatan Strategis di Kabupaten Kendal, Senin (20/6/2022) di Pantai Indah Kemangi (PIK) Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung.

Talkshow yang digelar Pemkab Kendal bersama Bea Cukai Semarang ini juga menghadirkan narasumber lainnya, yakni Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun, dan Kasi Penindakan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah Eko Maryanto.

Dijelaskan Sucipto, pemberantasan rokok ilegal tidak mungkin mampu dilakukan sendiri oleh Bea Cukai. Karena itu, pohaknya butuh sinergi dengan pemda, sehingga hasilnya lebih optimal. Selama ini rutin dilaksanakan razia rokok ilegal di tempat penjualan rokok.

"Jika ditemukan penjualan ilegal, maka akan dilakukan pembinaan, bahkan upaya penindakan tegas pidana bagi konsumen maupun produsennya," ungkapnya.

Sucipto menyatakan bahwa Kantor Bea Cukai Semarang yang membawai Kendal, Kabupaten/Kota Semarang, Salatiga, Grobogan, dan Demak tahun 2020 untuk penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) sebesar Rp 2,7 triliun dan di tahun berikutnya meningkat Rp 3, 38 triliun.
"Dan hingga bulan Mei ini sudah mencapai Rp 2,7 triliun, sehingga pada akhir tahun 2022 bisa lebih meningkat lagi," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mengatakan, untuk penerimaan DBHCT di Kabupaten Kendal sekitar Rp 17 miliar dengan sasaran penggunanya, yaitu kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakkan hukum untuk memberantas rokok ilegal.

Untuk DBHCT setiap tahun bisa berubah, mengikuti aturan dari Kementerian Pusat, sehingga pihaknya hanya menjalankan apa yang menjadi ketentuan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat. "Pastinya Pemerintah Pusat sudah memikirkan apa yang dibutuhkan oleh daerah, sehingga diharapkan bisa tepat sasaran," tukasnya.

Menurut Dico dengan adanya DBHCT dari bea cukai ini secara tidak langsung masyarakat juga merasakan dampak positif terkait pendapatan daerah. Untuk itu, Pemkab akan terus mengawal dengan baik pendapatan dari bea cukai ini agar terus bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Kendal.

"Selain itu, akan lebih banyak penganggaran untuk sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan peran serta mensukseskan program pemerintah, yaitu memberantas rokok ilegal," tandasnya.

Sedangkan Kasi Penindakan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Eko Maryanto menyampaikan, peran Satpol PP terkait penindakan cukai ilegal yaitu selalu berkoordinasi dengan pihak Kantor Bea Cukai Semarang maupun teman-teman Bea Cukai di wilayah setempat untuk melaksanakan kegiatan.

"Seperti sosialisasi, pengumpulan informasi terkait barang kena cukai, dan ikut serta dalam penindakan operasi rokok ilegal," katanya.

Adapun Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun mengatakan, terkait dengan adanya DBHCT untuk Kabupaten Kendal sekitar Rp 17 miliar ini luar biasa, karena saat ini Pemkab Kendal fokus untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Maka, dengan adanya anggaran tersebut program-program prioritas dapat berjalan lebih baik lagi," ujarnya.

Makmun menilai peredaran rokok ilegal sangat merugikan pemerintah. Oleh karenanya pemerintah bersama jajaran penegak hukum tak henti-hentinya memberantas peredarannya. Ia juga meminta peran serta masyarakat untuk tidak membelinya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: