iklan banner Honda atas

Operasi Sikat Jaran, 4 Curanmor Dibekuk

Operasi Sikat Jaran, 4 Curanmor Dibekuk

KENDAL - Empat orang spesialis pencuri motor berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Kendal, selama penegakan operasi Sikat Jaran Candi 2021. Dua di antaranya merupakan adik kakak warga Kabupaten Temanggung, yakni Fendi Wijayanto (20) dan Diky Saputra (22). Dua tersangka lainya yaitu Rohmadin (37) dan Muchamat Zaenudin (20).

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, empat tersangka berhasil diamankan dalam waktu 9 hari sejak pelaksanaan operasi Sikat Jaran Candi 2021. "Dua tersangka di antaranya adalah kakak beradik yang mempunyai tugas masing-masing," katanya, Selasa (2/11/2021).

Barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor bernopol H-4263-YD yang terparkir di teras rumah, sepeda motor berplat nomor polisi H-5141-AVD, sepeda motor berplat H-6130-GC di kebun alpukat, dan sepeda motor berplat nomor polisi H-4864-BAD.

Dalam kasus ini, dua tersangka kakak beradik melakoni peranya masing-masing. Sang kakak Diky Saputra bertugas mengambil target pencurian, dan adiknya Fendi Wijayanto bertugas menjualkan barang curian. "Selama Operasi Sikat Jaran Candi, kami penuhi tugas 3 target operasi (TO) dan satu kasus non-TO. Total ada 4 tersangka dengan 4 barang bukti," ungkapnya.

Sepeda motor yang menjadi sasaran pelaku pencurian semuanya terparkir di ruang terbuka. Sehingga masyarakat diminta agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga masing-masing. Dengan menyimpannya di tempat yang lebih aman, serta menambah sistem pengamanan. "Tak hanya motivasi ingin mencuri dari pelaku, tapi adanya peluang," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 dan ke-5 tentang Pencurian dengan Pemberatan, terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, pencurian sepeda motor itu terjadi di 4 lokasi berbeda. Masing-masing di teras rumah Desa Gedong, Kecamatan Patean, di teras rumah Desa Plososari, Kecamatan Patean, di garasi rumah Desa Mlatiharjo, Patean dan sebuah kebun di Desa Gondang, Kecamatan Limbangan.

"Memanfaatkan kelengahan korban jadi modus operandinya. Perlu kewaspadaan yang lebih kepada semua masyarakat untuk menjaga barang berharga masing-masing," katanya. (lid)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: