iklan banner Honda atas

Pemudik Curi Start Dipantau Ketat

Pemudik Curi Start Dipantau Ketat

*Pemkab Aktifkan Satgas PPKM Mikro Desa

KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal kembali mengaktifkan Satgas Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tingkat desa. Tujuanya untuk memantau dan mendata para pemudik yang datang ke Kendal sebelum tanggal larangan, 6-17 Mei mendatang, atau curi start mudik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Moh Toha mengatakan, untuk mengefektifkan pelaksanaannya, Pemkab Kendal segera menerbitkan Surat Edaran (SE) dalam pekan ini. "Dengan SE tersebut, pemerintah desa bisa menindaklanjutinya hingga ke tingkat RT RW guna mendukung upaya pencegahan penularan Covid-19," katanya, Senin (19/4/2021).

Dengan edaran tersebut, Satgas PPKM Mikro Desa nantinya wajib melaporkan siapa saja warganya yang datang dari luar kota, provinsi, hingga luar negeri kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Kendal. "Hal itu berlaku bagi pendatang dalam keadaan sehat ataupun dalam keadaan sakit," imbuh Toha.

Selain didata, pemudik wajib melampirkan hasil tes rapid antigen yang dilakukan sebelum berkegiatan di lingkungan tempat tinggalnya. Bisa dilakukan di fasilitas kesehatan terdekat dengan biaya sendiri tanpa ada bantuan dari Dinas Kesehatan.

"Sudah ada usulan dari Pak Kapolres dan yang lainnya, yang nekat mudik sebelum tanggal 6 Mei atau istilahnya curi start wajib melampirkan keterangan hasil tes rapid antigen. Biayanya ditanggung pemudik sendiri," terang Toha.

Persyaratan yang sama berlaku sepanjang larangan mudik aktif sejak 6-17 Mei mendatang. Dengan konsekuensi, bagi yang kedapatan reaktif antigen bakal diisolasi di tempat karantina desa ataupun kabupaten. Pihak RT dan RW harus aktif memantau warganya yang pulang hingga larangan mudik berakhir.

"Sehingga, kontrol warga yang datang ke Kendal bisa berjalan lancar dan terdata dengan baik untuk menghindari kemungkinan hal buruk yang bisa terjadi," tandas Toha.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal, Suharjo menambahkan, khusus pada tanggal 6-17 Mei nanti, Dishub bersama Polri, TNI dan Satpol PP akan melakukan pengawasan sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. "Titiknya masih akan dirapatkan. Penyekatan nanti ada untuk menindaklanjuti Permenhub Nomor 13 tahun 2021," katanya. (lid)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: