iklan banner Honda atas

Pergeseran AKD, Kinerja DPRD Harus Lebih Aspiratif

Pergeseran AKD, Kinerja DPRD Harus Lebih Aspiratif

KENDAL - Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun mengatakan, perubahan alat kelengkapan dewan dilakukan setiap dua setegah tahun sekali. Hal itu sebagai bentuk penyegaran anggota.

"Dengan penyegaran ini harapannya bisa lebih fokus lagi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," tegas Makmun saat pimpin Rapat Paripurna Perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), di gedung DPRD Kendal, kemarin siang.

Lanjut Makmun, sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal, Pasal 80 ayat (9), Pasal 84 ayat (6), dan Pasal 86 ayat (6) yang menyebutkan bahwa perpindahan anggota DPRD ke Alat Kelengkapan lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Alat Kelengkapan Dewan paling singkat 1 tahun berdasarkan usul fraksi.

"Sedangkan Pasal 78 ayat (6) dan Pasal 88 (6) bahwa perpindahan anggota DPRD ke Alat Kelengkapan DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Alat Kelengkapan Dewan Paling singkat 2 tahun 6 bulan berdasarkan usul Fraksi," terangnya.

Makmun menjelaskan, dalam perubahan alat kelengkapan ini, hanya ada sedikit pergeseran pada struktur keanggotaan dan Wakil Ketua Komisi. Seperti Bagus Bimo Alit sebagai Wakil Ketua Komisi A, Teguh Santosa sebagai Wakil Ketua Komisi D, Tardi sebagai sekretaris Komisi B, dan Muh Tommy Fadlurohman bergeser menjadi anggota Komisi C.

"Saya ucapkan selamat atas ditetapkannya pimpinan dan anggota komisi-komisi serta pimpinan dan anggota fraksi, dengan harapan semoga DPRD Kabupaten Kendal ke depannya akan lebih maju dan aspiratif memperjuangkan dan mensejahterakan rakyat," timpalnya.

Sementara itu, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto yang menghadiri paripurna juga menyampaikan selamat atas ditetapkannya para pimpinan dan anggota, baik fraksi maupun komisi. Menurut Bupati, apapun yang menjadi keputusan dari legislatif dengan alat kelengkapan keanggotaan yang baru diharapkan bisa lebih bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kendal dalam hal penyerapan aspirasi masyarakat dengan baik.

"Dalam situasi yang terbatas ini, diharapkan sinergitas antara eksekutif dan legislatif benar-benar bisa berjalan dengan maksimal. Sehingga apa yang menjadi arahan pembangunan dari Pemerintah Kabupaten Kendal bisa berjalan dengan maksimal. Tentunya saling melengkapi untuk kepentingan bersama, yaitu kepentingan masyarakat Kabupaten Kendal," ucapnya. (lid)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: