iklan banner Honda atas

Pilkada, Surat Suara Dibungkus Plastik Disemprot

Pilkada, Surat Suara Dibungkus Plastik Disemprot

*Dicoblos Pasien Covid-19 dan Isman
*Cegah Penyebaran Covid-19 Tak Jadi Klaster Pilkada

KENDAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal menerapkan protokol kesehatan ketat dalam pelaksanaan Pilkada Kendal 2020, pada 9 Desember, mendatang. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar tak jadi klaster Pilkda dan sekaligus memberikan rasa aman kepada pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Surat suara untuk pasien Covid-19 yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan juga isolasi mandiri (Ismun) akan dimasukkan ke dalam plastik dan disemprot disinfektan.

"Sesuai PKPU, pelayanan pasien Covid-19, bisa dibantu oleh petugas kesehatan RS. Sebelum dan sesudah dicoblos pemilih pasien Covid-19, plastik berisi surat suara disemprot disinfektan untuk sterilisasinya. Kemudian diambil dan dimasukkan ke kotak suara yang dibawa petugas kami tang atang ke rumah sakit. Petugas kesehatan yang mendampingi pemilih pasien covid akan menandatangani C pendamping, yaitu surat pernyataan merahasiakan pilihan pemilih. Untuk pemilih yang isolasi masndiri (Isman) juga sama seperti itu," kata Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria, kepada Radar Pekalongan, saat melakukan pendistribusian logistik Pilkada Kendal, di Gedung Islamic Center Kendal, Sabtu (5/12.2020).

Hevy Indah Oktaria mengungkapkan, KPU sudah melakukan koordinasi dengan rumah sakit-rumah sakit yang ada di Kabupaten Kendal dan juga satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Kendal. Yakni untuk meminta data pasien Covid-19 yang ada di rumah sakit maupun yang melakukan isolasi masndiri (Isman). Dalam memberikan pelayanan kepada pemilih pasien Covid-19 baik yang menjalani perawatan maupun isolasi masndiri, KPU akan menerjunkan petugas KPPS.

"Ada dua petugas KPPS yang datang untuk melayani pasien covid-19 baik yang di rawt di rumah sakit dan baik yang sedang menjalani isolasi mandiri untuk memberikan hak suaranya. Dua petugas KPPS ini tentu atas sepertujuan saksi dan pemgawas TPS," ungkapnya.

Hevy Indah Oktaria menyatakan, setiap TPS jumlah pemilih yang isolasi mandiri karna terkonfirmasi Covid-19 tidak sama. Menurut Hevy, secara prinsip KPU akan melayani kepada pemilih yang menggunakan hak suaranya di TPS maupun kepada pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri, dengan tetap memperhatikan kesediaan surat suara dan waktu yang ada.Karena untuk pelayanan hak pilih itu ada di TPS. Untuk di luar TPS ajan dilayani dari jam 12.00 hingga jam 13.00 WIB.

"Sehingga kita memperhatikan waktu dan kesediaan surat suara untuk pelayanan yang di luar TPS. Jika ada pertanyaan gini, seandaina waktu habis dan surat suaranya tidak mencukupi, prinsipnya KPU akan berusaha melayani. Akan kita lihat di lapangan apakah kemudian bisa dilayani semuanya atau tidak. Karena di PKPU dan UU ada klausul untuk mengutamakan pelayanan di TPS. Untuk di luar TPS kita layani dengan memperhatikan waktu dan kesediaan surat suara," tandasnya. (lid)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: