iklan banner Honda atas

PMI Meninggal di Korea, Ahli Waris Terima Jaminan Sosial Kematian

PMI Meninggal di Korea, Ahli Waris Terima Jaminan Sosial Kematian

KENDAL - BP Jamsostek kembali membayarkan klaim jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kendal. Kali ini diberikan kepada Taslikhatun Yuamah (32), warga Desa Tambaksari, Kecamatan Rowosari, istri atau ahli waris dari almarhum Ihwan Mahfud (31) Pekerja Migram Indonesia (PMI) yang sakit dan meninggal di Korea. Besaran uang santuan yang diterima ahli waris sebanyak Rp 85 juta yang diserahkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kendal bersama BP Jamsostek Cabang Kendal, di balai desa setempat.

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Disnaker Kendal, Lytria Wandwiati mengatakan, almarhum Ihwan adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Korea dan sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.

"Almarhum sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek sejak Oktober 2018. Sehingga otomatis akan mendapatkan perlindungan sosial dari BP Jamsostek," katanya.

Lytria mengungkapkan, setelah mendapat informasi dari pihak keluarga bahwa Ihwan sakit dan meninggal dunia di Korea, pihaknya segera berkoordinasi dengan BP Jamsostek untuk dapat memberikan hak almarhum sebagai peserta BP Jamsostek.

"Dengan adanya informasi itu, Dinas Tenaga Kerja langung berkoordinasi ke BP Jamsostek. Proses klaimnya mudah dan dapat segera diserahkan kepada ahli waris," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Semarang Pemuda, Teguh Wiyono melalui Kepala BP Jamsostek Cabang Kendal, Suriyadi menyampaikan turut berduka atas meninggalnya almarhum Ihwan Mahfud sebagai pahlawan devisa, dan mendoakan almarhum husnul khatimah. Menurutnya, kematian itu merupakan takdir Tuhan, maka dari itu perlu adanya perlindungan jaminan sosial agar dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

"Sebelaum berangkat ke luar negeri, almarhum didaftarkan Dinas Tenaga Kerja sebagai peserta BP Jamsostek, sehingga ketika terjadi sesuatu, negara melalui Disnaker dan BP Jamsostek hadir untuk memberikan perlindungan sosial kematian kepada keluarga yang ditinggalkan," terangnya.

Menurut Suriyadi, kemanfaatan menjadi peserta BP Jamsostek dapat dirasakan, sehingga pihaknya terus mendorong masyarakat Kendal untuk bisa mendapatkan hak perlindungan sosial dengan mendaftar sebagai peserta BP Jamsostek hanya dengan membayar sedikitnya Rp 16.800 perbulan.

Sementara itu, ahli waris Taslikhatun Yuamah mengucapkan terima kasih kepada Disnaker dan BP Jamsostek Kendal yang telah membantu dan mempermudah terkait klaim jaminan sosial Kematian.

"Terima kasih sebesar-besarnya kepada BP Jamsostek dan Disnaker yang telah membantu. Santunan kematian ini sangat bermanfaat sekali. Akan saya gunakan untuk biaya pendidikan anak dan membuka usaha," ucapnya. (lid)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: