iklan banner Honda atas

Kategori Obyek Vital Boleh Berkegiatan

Kategori Obyek Vital Boleh Berkegiatan

*Pemkab Sikapi Gerakan Jateng di Rumah Saja

KENDAL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal akan segera merilis surat turunannya dari surat edaran (SE) Guberbur Jawa Tengah, No. 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Prokes pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Tahap 2 di Jawa Tengah. Salah satu poinnya adalah "Gerakan Jateng di Rumah Saja Selama 2 Hari".

"Kamis besok (4/2/2021), kita rilis surat turunannya sehingga masyarakat segera mengetahuinya. Ini segi administrasinya. Implementasi gerakan itu tanggal 6-7 Februari 2021," kata Setda Kendal Moh Toha, Rabu (3/2/2021).

Moh Toha mengungkapkan, bagaimana kesiapan penerapan gerakan jateng di rumah saja nantinya. Supaya dapat diketahui oleh masyarakat lebih luas, Pemkab Kendal akan mensosialisasikannya melalui spanduk-spanduk dan baliho-baliho yang dipasang pada tempat strategis. Pelaksana tugas sosialiai dengan melibatkan Dinas Kominfo Kendal.

"Himbauan akan kita berikan melalui spanduk-spanduk dan baliho-baliho. Dengan begitu masyarakat akan mengetahuinya gerakan jateng di rumah saja selama dua hari. Pemasanganya di beberapa tempat strategis," ungkapnya.

Toha menyatakan, bahwa inti gerakan jateng di rumah saja bukan berarti semua kegiatan berhenti, karena ada kegiatan pengecualian yang bisa berhenti secara serta merta. Banyak kegiatan pengecualian tersebut yang harus tetaop berjalan dan tak terpengaruh dengan gerakan jateng di rumah saja. Seperti, pelayanan kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan tekhnologi informasi, keuangan, perbankkan, logistik, dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, isndustri strategis, pelayanan dasar, serta utilitas publik.

"Semua itu masuk kategori yang ditetapkan sebagai obyek vitas, itu masih diperbolehkan tidak ada larangan," terangnya.

Menurut Toha, untuk kegiatan yang brsifat kearifan lokal yang berpotensi menimbulkan kerumunan ada yang boleh dilakukan dan ada pula yang berhenti total tak bisa dilakukan untuk berkegiatan. Seperti yang boleh dilakukan masyarakat untuk berkegiatan adalah berniaga atau jual beli di pasar. Namun, penerapan berniaga saat berlangsungnya gerakan jateng di rumah saja dengan adanya pembatasan kapasitas pedagang, yakni dengan menerapkan satu hari libur satu hari berdagang.

"Soal kegiatan di pasar ini tadi saya bicarakan formatnya dengan Plt Disdag. kalau tutup total pasar tidak mungkin. Karena disitu ada kebutuhan pokok yang harus dipenuhi warga. Beda dengan kegiatan CFD masih bisa kita tutup total. Sedangkan bagi yang punya hajat kita sarankan untuk tetap patuhi prokes. Jangan sampai jadi tempat berkumpul, batasi jam tamu undaganya. Kalau menerima tamu tidak ada kontak langsung. Makanan dikasih dalam bentuk kotakan langsung pulang," tandasnya.

Toha menambahkan, kegiatan lainya, yakni akan laksanakan operasi yustisi secara intens dengan sasaran tempat-tempat strategis. Ia juga akan mendorong peran camat, lurah dan kades, sehingga suport itu tak hanya di tingkat kabupaten. Keberadaan desa jogo tonggo harus benar-benar dilakukan. Penekanan lainnya dengan menerapkan 3 T, yakni testing, treasing dan treatmen.

"Dengan 3 T yang intens kita lakukan, itu yang jadi kemungkinan kita duduk pada rangking atas. Tapi alhamdulillah yang meninggal kita sedikit walaupun yang terpapar banyak. Kisaran angka 5 persen dari yang terpapar. Penambahan tempat tidur di rumah sakit-rumah sakit perlu dilakukan segera. Karena masih kekurangan tempat tidur saat ini," pungkasnya. (lid)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: