Lagi, Izin PTM Dua Sekolah Dicabut
KENDAL - Sanksi pencabutan izin penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas ternyata tak berhenti hanya pada satu SD di Kecamatan Patebon. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal kembali mengambil tindakan tegas yang sama terhadap sebuah TK dan SD, karena melanggar protokol kesehatan (prokes).
Hal itu dibenarkan Kepala Didsikbud Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi, saat diwawancarai Radar Pekalongan, Selasa (19/10/2021). Kata dia, dua sekolahan yang mendapatkan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional PTM terbatas tersebut yakni Sekolah Taman Kanak-KanaK (TK) berada di wilayah Boja dan satu Sekolah Dasar (SD) berada di wilayah Kecamatan Gemuh. Dengan demikian, total sudah tiga satuan pendidikan yang dicabut izin operasionalnya untuk menyelenggarakan PTM terbatas karena pelanggaran prokes.
"Yakni dua SD dan satu TK. Pencabutan izin operasional PTM terbatas tiga sekolahan ini bisa dijadikan i'tibar (pelajaran -red) bagi sekolah lainya untuk tidak meremehkan pandemi Covid-19 dan tetap patuh protokol kesehatan ketat," tegasnya.
Wahyu menjelaskan, pencabutan izin operasional PTM terbatas dua sekolahan, TK dan SD sudah dilakukan Disdikbud Kendal pada Sabtu, kemarin. Yakni dengan memberikan teguran keras dan melayangkan surat pencabutan izin operasional PTM terbatas. Bentuk sanksi lainya, pihak Disdikbud Kendal juga menugaskan Kordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Disdikbud untuk melakukan pembinaan kepada dua sekolah yang mengabaikan prokes penggunaan masker pada saat pelaksanaan PTM terbatas.
"Baik TK dan SD ini sama pelanggaranya. Kecenderungan pelanggaranya memang sama dengan pelanggaran prokes yang terjadi di SD sebelumnya. Yakni saat PTM, ada sebagian siswa yang abaikan penggunaan masker," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, satu SD di Kecamatan Patebon dicabut izin operasionalnya tak lagi dapat melaksanakan PTM terbatas. Atas pelanggaran itu, Disdikbud Kendal melayangkan surat teguran kepada sekolah berisi pencabutan izin operasional PTM terbatas pada Jumat (15/10/2021). Dasar pencabutan itu adanya temuan siswa yang mengikuti PTM tidak memakai masker dengar benar. Tak hanya itu, sebagian siswa melepas maskernya di dalam sebuah ruangan saat mengikuti pembelajaran bersama guru.
"Sekolah melanggar protokol kesehatan dan standart operasional prosedur (SOP) pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Tak hanya ditegurm, sekolahan izin PTM dicabut," katanya, kemarin.
Temuan itu berawal dari laporan masyarakat yang memberitahu tim pemantau prokes Disdikbud adanya sekolah yang menjalankan PTM terbatas tidak sesuai SOP. Kemudian tim melakukan tindaklanjut untuk memastikan langsung sekolah yang sebelumnya disinyalir melanggar Prokes saat pelaksanaan PTM terbatas tersebut. dalam tindaklanjutnya, tim pemantau prokes mendapati adanya pelanggaran tersebut.
Atas temuan pelanggaran prokes di sekolahan tersebut, Disdikbud melaporkan kepada Bupati Kendal dan turun intruksi untuk melakukan pencabutan izin PTM sekolah. Tak hanya dicabut izinya, Dinas Pendidikan juga memerintahkan pengawas sekolah dan koordinator wilayah untuk melakukan pembinaan kepada kepala sekolah dan semua tenaga pendidik dan kependidikan sekolah. (lid)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
