iklan banner Honda atas

Tenang, Layanan Kependudukan Tetap Aktif

Tenang, Layanan Kependudukan Tetap Aktif

*Sebelum dan Setelah Lebaran

KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal kegiatan pelayanan masyarakat masih akan tetap aktif, terlebih menyusul adanya Surat Edaran (SE) larangan ijin cuti Lebaran Idul fitri 1442 H bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kendal. Tak terkecuali pelayanan kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor: 800/0320/2021 tentang Pembatasan Kegiatan ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Larangan ijin cuti lebaran bagi ASN Kendal berdampak positif pada pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Pegawai kedinasan justru mengoptimalkan pelayanan kepada warga Kendal baik sebelum hingga pasca Lebaran Idulfitri 2021.

Kepala Dispendukcapil Kendal, Bambang Dwiyono mengatakan, pelayanan kependudukan tetap akan buka pada 12-17 Mei nanti. Dengan catatan, di luar hari libur bersama Idulfitri yang sudah ditetapkan pemerintah sebelumnya.

"Selain itu, pada jam operasional pelayanan di Dispendukcapil Kendal tidak berkurang dari hari-hari biasanya. Pelayanan secara online dan offline tetap dilakukan sejak pukul 07.30 - 15.00 WIB," terang Bambang, Selasa (4/5/2021).

Dengan penegasan ini, Bambang berharap jajaran Dispendukcapil tetap bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat meskipun dalam suasana Lebaran Idulfitri nanti. Jadi memang tidak ada perbedaan pelayanan dari hari-hari biasanya.

"Semua pegawai tetap masuk tidak ada libur tidak ada cuti khusus, pelayanan berjalan normal seperti biasa. Sampai saat ini pun masih cukup banyak masyarakat yang berdatangan, bahkan sudah antre sejak pagi-pagi," katanya.

Menurut Kepala Disdukcapil, kebijakan pemerintah kali ini dimaksudkan untuk membantu pelayanan masyarakat dalam menyikapi kebutuhan publik baik individu maupun kelompok. Dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang sudah ditentukan.

"Pelayanan online maupun offline tetap. Kalau ada yang kesulitan pakai aplikasi pelayanan online, kita bimbing langsung. Artinya tidak mengurangi hak publik mendapatkan pelayanan," jelasnya. (lid)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: