3 Bakal Calon Pasangan Belum Penuhi Syarat Administrasi
KENDAL - Tiga bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kendal yang bakal ikut kontestan di Pilkada Kendal 2020, yang baru-baru ini mendaftarkan di KPU Kendal, dinyatakan belum memenuhi syarat berkas pencalonan. Ketiganya, yakni Dico Mahtado Ganinduto - Windu Suko Basuki diusung Golkar, Demokrat, PAN, PKS, dan Perindo dan Ali Nurudin - Yekti Handayani diusung PKB, Nasdem, Gerindra, serta Tino Indra Wardono - Mukh Mustamsikin diusung PDI Perjuangan dan PPP.
Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, belum memenuhi syarat berkas pencalonan itu tertuang dalam surat pengumuman Nomor: 573/PL.02.2-Pu/3324/KPU-Kab/IX/2020 tentang Hasil Penelitian Dokumen Syarat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2020.
Pengumuman disampaikan langsung petugas KPU Kendal kepada tiga bakal calon pasangan beserta LO, ketua tim kampanye, dan ketua partai politik masing-masing dalam rapat Pleno Terbuka Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2020, Minggu (13/9/2020) di Kantor KPU Kendal.
"Sebelumnya petugas KPU telah melakukan penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon sejak 6-12 September lalu. Termasuk mendampingi bakal calon pasangan untuk mengikuti tes kesehatan di RSUP dr Kariadi Kota Semarang," katanya.
Diungkapkan, dari hasil penelitian diumumkan. Dokumen yang sudah diberikan dari ketiga bakal calon belum memenuhi syarat dan wajib dilakukan perbaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Berdasarkan data yang dihimpun KPU, beberapa berkas yang belum memenuhi syarat berupa surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara dari instansi, perbedaan nama antara STTB SMA dengan KTP Elektronik, maupun tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak.
"Dengan dinyatakannya belum memenuhi syarat pencalonan, ketiga bakal pasangan calon dihimbau menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan calon pada 14-16 September di Kantor KPU Kendal," ungkapnya.
Dijelaskan, bahwa petugas KPU Kendal akan melayani perbaikan dokumen pada pukul 08.00 -16.00 WIB khusus 14 dan 15 September, dan pukul 08.00 - 24.00 WIB pada 16 September.
"Dalam penyerahan dokumen perbaikan, bakal pasangan calon maupun tim harus mengikuti prosedur pencegahan covid-19," tandasnya.
Dia menyatakan, semua dokumen dibuat rangkap dua, asli dan salinan dalam bentuk hardcopy maupun softcopy dengan format pdf harus dimasukkan dalam map dan ditulis dengan huruf kapital masing-masing pasangan. Kemudian dokumen harus dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair sebelum diberikan kepada petugas KPU.
"Mulai besok, (Senin, hari ini) berkas yang belum memenuhi syarat bisa dilakukan perbaikan. Kalau tidak dilakukan perbaikan, otomatis masuk sebagai tidak memenuhi syarat (TMS)," pungkasnya. (lid)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
