iklan banner Honda atas

40 Ternak Terindikasi PMK

40 Ternak Terindikasi PMK

*Pilih Tracing, Pemkab Enggan Tutup Pasar Hewan

KENDAL - Penyakit mulut dan kuku (PMK) yang mewabah di Jawa Timur mulai ditemukan kasusnya di Kabupaten Kendal. Setidaknya sudah 40 hewan ternak yang terindikasi terserang PMK, di mana populasi ini tersebar di lima kecamatan. Dari jumlah itu, delapan di antaranya positif PMK dari hasil uji lab, sementara sisanya menunjukkan gejala yang sama.

Terhadap temuan ini, Pemkab Kendal memutuskan untuk tidak menutup tempat perdagangan sapi atau pasar hewan, meski edaran dari pemerintah pusat merekomendasikan hal tersebut. Sebagai upaya pengendalian PMK, Pemkab akan mengoptimalkan tracing dan testing terhadap hewan ternak.

"Secara aturan, rekomendasi dari pemerintah pusat boleh menutup tempat untuk perdagangan hewan ternak. Tapi itu tidak harus atau wajib," kata Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, usai kegiatan pelantikan pejabat tinggi pratama, Jumat (27/5/2022), di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal.

Dico menyebut kasus PMK di Kendal masih bisa dikendalikan, dan Pemkab sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk melakukan tracing dan testing yang lebih besar. Sehingga Pemkab mengabil sikap belum akan menutup tempat untuk perdagangan hewan.

"Ini kan mau masuk ke Idul Kurban, kita berharap kegiatan perekonomian tetap berjalan. Tapi kita tetap waspada, kita lakukan tracing dan testing intensif," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Kendal, Pandu Rapriat Rogojati mengatakan, ada 40 hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). Jumlah itu terdiri dari 31 sapi dan 9 kerbau yang tersebar di beberapa kecamatan. Dari puluhan hewan terindikasi PMK itu, delapan dinyatakan positif PMK berdasarkan hasil uji laboratorium.

"Sisanya mengalami gejala yang sama, seperti contoh lesi di mulut, lendir berlebih, luka di kaki, dan luka pada kuku," katanya.

Dikatakan, kasus PMK terbanyak adalah Kecamatan Boja. Kendati beberapa kecamatan lain juga ditemukan kasus yang sama, seperti Kecamatan Kangkung, Limbangan, Sukorejo, dan Singorojo. Hasil uji laboratorium menunjukkan positif PMK sebanyak 7 sapi dan 1 kerbau. Namun dalam satu kandang ada banyak hewan ternak yang mengalami gejala sama dan berpotensi tertular. "Diharapkan bisa melakukan pengujian sampel kembali dengan biaya yang lebih murah," ungkap Pandu.

Dijelaskan, semua hewan ternak yang terindikasi terpapar PMK harus diisolasi dari hewan ternak lainnya. Jarak tempat isolasi tidak hanya satu atau dua meter, tetapi harus diperluas untuk meminimalisir potensi penularan virus.

Dengan temuan kasus tersebut, lanjut Pandu, pihaknya fokus untuk penyembuhan hewan terpapar karena virus menyerang sistem imun hewan dengan cepat. Pada sisi lain tetap melakukan pencegahan dengan pemeriksaan kesehatan hewan yang masuk ke wilayah Kabupaten Kendal.

"Isolasi hewan ternak wajib untuk pemisahan, semua hewan yang datang dicek untuk mengetahui ada tidaknya gejala. Kalau ada langsung diisolasi, lamanya 14 hari selama masa inkubasi," tukasnya. (lid)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: