iklan banner Honda atas

5,5 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan

5,5 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan

*Sepanjang Januari-Juni 2022

KENDAL - Peredaran rokok ilegal di Jawa Tengah tercatat masih cukup tinggi. Sepanjang Januari-Juni tahun ini, Kantor Bea Cukai Semarang bahkan telah mengamankan total 5,5 juta batang rokok tanpa cukai.

Hal itu terungkap saat acara talkshow sosialisasi Gempur Rokok Ilegal bertema "Pengawasan dan Perizinan Rokok Ilegal di Kabupaten Kendal" yang digelar Pemkab Kendal tema , Senin (27/6/2022), di tempat Wisata Omae Opa Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.

Hadir sebagai narasumber, Wakil Bupati Kendal, H Windu Suko Basuki, Kepala Seksi Perbendaharaan Kantor Bea Cukai Semarang, Tri Hanggono Nugroho, Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Budi Santoso, dan dihadiri oleh Kasatpol PP Kendal, Subarso, serta diikuti para pedagang dan pertani tembakau di wilayah Kecamatan Patean.

Wakil Bupati Kendal, H Windu Suko Basuki dalam acara itu menyampaikan, pengawasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kendal mencakup dari tingkat masyarakat bawah sampai tingkat atas, termasuk melakukan operasi pasar.

Menurut Wabup, pemerintah sifatnya melakukan pembinaan kepada masyarakat sepanjang masih mematuhi aturan pemerintah, namun ketika sudah melanggar, maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Lanjut dia, siapa saja masyarakat Kabupaten Kendal boleh menanam tembakau, baik di pekarangan rumah, kebun, atau sawah miliknya sendiri, asalkan tidak di bantaran sungai.

"Sedangkan yang harus izin adalah ketika masyarakat ingin membuat pabrik atau home industry pengolahan tembakau menjadi rokok, karena akan menggunakan pita cukai legal untuk pemasarannya," terang Wabub Kendal.

Kasi Kantor Bea Cukai Semarang, Tri Hanggono menjelaskan, pengawasan yang dilakukan, yaitu memonitor jumlah produksi, dan pita cukai produksi rokok beserta degan sebaranya, sehingga Kantor Bea Cukai selalu melekat untuk terus melakukan pengawasan.

Tri Hanggono juga mengungkapkan, selain pengawasan juga melakukan penindakan terkait dengan peredaran rokok ilegal. "Kami juga melakukan penangkapan peredaran rokok ilegal di jalan, baik yang dilakukan transaksi yang dititipkan lewat mobil truk atau jasa pengiriman lewat online. Tercatat dari bulan Januari -Juni 2022 ini ada 5.500.000 batang rokok ilegal yang diamankan," terang Tri Hanggono.

Tri Hanggono juga memberikan informasi kepada masyarakat yang akan membuat pabrik atau home industry produksi rokok legal, dan kepada pabrik yang memproduksi rokok ilegal, yaitu syaratnya cukup mudah bisa izin melalui OSS, izin kepada Pemerintah Daerah, dan Lembaga Bea Cukai. Kemudian pasti akan ada tindaklanjut dari pihak terkait.

"Syaratnya cukup mudah, salah satunya yaitu memiliki luas tanah 200 meter persegi. Intinya jika ada niat baik untuk menjadi pengolah tembakau legal pasti prosesnya akan mudah," ujar Kasi Bea Cukai Semarang Tri Hanggono.

Sedangkan Kepala Satpol Jateng, Budi Santoso menyampaikan, bahwa prinsip penegakkan hukum yang dilakukan adalah secara humanis, yaitu dengan membina masyarakat yang melakukan tindakan melanggar aturan.

"Cara yang dilakukan adalah melakukan pembinaan terlebih dahulu, namun jika kembali diulangi, maka akan dilakukan penindakkan tegas, hingga keranah pidana bagi mereka yang mengedarkan rokok ilegal," terang Budi Santoso.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: