Polsek Pekalongan Timur Ungkap Pengiriman Sabu dalam Sepatu melalui Jasa Paketan
*Pelaku Seorang Pria, Barang Bukti 3,42 Gram Sabu
KOTA - Unit Reskrim Polsek Pekalongan Timur berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang dikirimkan menggunakan jasa paketan, Jumat (31/1/2020).
Petugas juga mengamankan seorang pria berinisial NI (40), warga Sampangan, Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan berikut barang bukti satu paket sabu seberat 3,42 gram.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez, melalui Kapolsek Pekalongan Timur Kompol Junaedi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapatkan petugas Reskrim kalau ada barang paketan yang berisi barang narkotika di sekitar jalan Dr Cipto, Kel Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, sekira pukul 10.00 WIB.
"Selanjutnya petugas Reskrim Polsek Pekalongan Timur melakukan penyelidikan, ternyata benar ada seseorang yang memesan paketan barang sesuai nama pemesan, dia menerima paketan tersebut di sekitar Jalan Dr Cipto," ungkapnya.
Diselipkan dalam Sepatu
Kemudian petugas mengamankan pelaku tersebut dan melaksanakan penggeledahan paketan dimaksud. Saat paket dibuka, sembari disaksikan si penerima bersama beberapa saksi lainnya di lokasi, ternyata dalam paket menggunakan kardus itu di dalamnya ada sebuah sepatu warna hitam sebelah kiri.
Di dalam sepatu tersebut terdapat satu bungkus rokok, dan di dalam bungkus rokok tersebut tersimpan satu plastik klip kecil yang di dalamnya berisi sabu seberat 3,42 gram. "Pelaku beserta barang buktinya selanjutnya kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari interogasi yang dilakukan petugas, pelaku mengakui kalau dia adalah pemesan barang," jelas Junaedi.
Ditambahkan Junaedi, kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Adapun pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: