Polsek Tidak Boleh Menolak Aduan Masyarakat
*Meski Tak Tangani Penyidikan
KOTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan kebijakan bahwa saat ini jajaran Polsek tidak lagi menangani penyidikan perkara. Meski demikian, jajaran Polsek tidak boleh menolak apabila ada aduan atau laporan dari masyarakat.
Demikian ditegaskan Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, saat acara Sosialisasi DIPA Tahun Anggaran 2022 dan Penandatanganan Pakta Integritas Polres Pekalongan Kota di aula mapolres setempat, Rabu (5/1/2022). Kegiatan ini diikuti para kabag, kasat, kapolsek jajaran Polres Pekalongan Kota, dihadiri pula Kepala KPPN Pekalongan Pudji Ardi Susatyo Achmadi dan perwakilan media.
"Jajaran Polsek tidak boleh menolak yg namanya aduan dari masyarakat. Apapun itu bentuknya, tolong laporan itu, aduan itu diterima. Silakan dari Polsek bisa melakukan penyelidikan awal. Itupun nanti bisa diajukan anggarannya untuk penyelidikan," tegas Kapolres AKBP Wahyu.
Mengenai dilakukannya sosialisasi DIPA, AKBP Wahyu mengungkapkan bahwa itu sebagai bentuk transparansi atau keterbukaan kepada publik. "Tujuannya agar terbuka, disampaikan ke masyarakat. Anggaran kita berapa, kita sampaikan ke masyarakat," ujarnya.
Kapolres menuturkan bahwa anggaran yang diterima Polres Pekalongan Kota untuk tahun 2022 sedikit mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021. Tahun 2022, anggaran yang diterima sebesar Rp53 miliar. Sedangkan 2021 anggaran yang diterima sebesar Rp55,9 miliar. "Penurunan terjadi pada item belanja barang. Cuma selisih sekitar 300 juta sampai 400 juta dibanding tahun sebelumnya," bebernya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres mewanti-wanti kepada jajarannya untuk mengelola dan menggunakan anggaran yang sudah dianggarkan dari Pusat dengan baik. "Tokong dikelola dengan baik, dipergunakan dengan baik sesuai dengan peruntukannya. Jangan sampai tidak terserap," pesannya.
Sementara itu, Kepala KPPN Pekalongan, Pudji Ardi Susatyo Achmadi, mengapresiasi adanya sosialisasi tersebut karena sebagai bentum transparansi dan pertanggungjawaban anggaran. Pihaknya juga berharap, anggaran di tahun 2022 tersebut bisa dikelola dan diserap dengan baik, sebagaimana yang telah dilakukan di tahun anggaran 2021.
Acara diisi pula dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh para Kabag, Kasat, Kapolsek, dan Kepala Satuan Fungsi lainnya, bersama Kapolres, dan dilanjutkan dengan paparan secara rinci DIPA sesuai alokasi untum satuan fungsi masing-masing oleh Kabag Ren. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: