Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Pekalongan Digerebek Polisi, 3 Orang Dibekuk

Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Pekalongan Digerebek Polisi, 3 Orang Dibekuk

Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota menggerebek tempat produksi tembakau sintetis di Kota Pekalongan, Rabu dini hari, 7 Mei 2025.-Istimewa-

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota berhasil membongkar tempat produksi tembakau sintetis atau sinte di wilayah Kota Pekalongan.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu dini hari, 7 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran dan produksi narkotika jenis tembakau sintetis yang berada di sebuah rumah di Banyuurip Alit Gang IV, Kelurahan Banyurip, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.

Informasi yang dihimpun Radar Pekalongan, ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial NS (21), FU (22), dan MA (22).

NS, warga Kuripan Yosorejo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, diduga sebagai otak peredaran sekaligus pemilik bahan tembakau sintetis. Ia diduga menyimpan dan menjual tembakau sintetis tersebut melalui perantara dua orang lainnya, yakni FU dan MA, yang juga berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.

Proses penangkapan disaksikan oleh Ketua RW setempat dan seorang anggota kepolisian lainnya sebagai saksi.

BACA JUGA:Paket Psikotropika asal Bali Terungkap, 4 Tersangka Pengedar Narkoba di Kota Pekalongan Ditangkap

BACA JUGA:Kejari Kota Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 25 Perkara Pidana, Belasan Ponsel Dipalu, Narkoba Diblender

Dalam penggerebekan di rumah MA tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya: 23 paket bahan atau daun tembakau sintetis di dalam potongan sedotan warna hijau seberat 23 gram; 17 paket bahan atau daun tembakau sintetis di dalam plastik klip transparan seberat 34 gram; 1 paket bahan atau daun tembakau sintetis dalam bungkus permen seberat 1 gram; 2 paket besar bahan atau daun tembakau sintetis terbungkus plastik transparan seberat 297 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan 2 unit timbangan digital ukuran besar; 1 unit timbangan digital ukuran kecil; 1 botol berisi cairan sintetis kemasan 150 ml; 6 botol kecil berisi di dalam plastik klip ukuran sedang; 11 botol parfum spray ukuran 10 ml; 1 bungkus plastik hitam berisi tembakau yang sudah diberi pewarna seberat 153,3 gram; 1 wadah plastik berisi tembakau seberat 70 gram; beberapa pak plastik klip; jarum suntik; 1 unit ponsel; dan uang tunai Rp650 ribu.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi melalui Ps Kasi Humas Iptu Purno Utomo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus ini.

"NS diduga kedapatan memiliki, menguasai, dan menyimpan tembakau sintetis di dalam rumah milik MA. Selain itu, NS diduga juga telah menjual tembakau sintetis tersebut melalui perantara FU dan MA," ungkapnya, Jumat, 9 Mei 2025.

Dia menjelaskan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota guna proses lebih lanjut.

BACA JUGA:Dua Kurir Pengedar Shabu Jaringan Internasional Dibekuk Satres Narkoba Polres Batang

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta aturan turunan dari Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang penggolongan narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: