Menjambret, Dua Remaja Dihajar Warga

Menjambret, Dua Remaja Dihajar Warga

DITANGKAP - Tersangka penjambretan sebuah ponsel yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Pekalongan Utara sedang diinterogasi Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu di mapolres setempat, Selasa (17/9).

KOTA - Dua orang remaja babak belur dihajar warga karena ketangkap basah menjambret sebuah ponsel milik sepasang pemuda pemudi yang sedang berduaan di tepi pantai di kawasan Pantaisari, Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Minggu (15/9) petang.

Kedua tersangka, Sugeng Prayitno (20), dan A (17), keduanya warga Bandengan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan saat ini sudah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota guna mempertanggungjawabkan perbutannya.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu menuturkan, aksi penjambretan itu bermula ketika korban, ES (17), warga Panjang Wetan, Pekalongan Utara sedang berduaan di dengan pacarnya di jalan makadam Pantaisari, sambil bermain ponsel.
Aktivitas korban bersama pacarnya itu dilihat oleh kedua pelaku. Kebetulan saat itu kedua tersangka hendak pulang ke rumah usai menenggak minuman keras di sekitar lokasi. "Melihat itu tersangka timbul niat untuk merampas ponsel milik korban," ungkap Kapolres, saat mengekspos kasus tersebut di mapolres setempat, Selasa (17/9).

Kedua tersangka dengan berboncengan menggunakan sepeda motor kemudian menghampiri korban. Tersangka Sugeng lalu menyuruh rekannya, A, menepuk pundak korban. Begitu korban menengok, Sugeng langsung merampas ponsel korban.

Usai merampas ponsel korban, kedua tersangka langsung kabur. Namun, korban langsung meneriaki maling maling, sambil mengejar tersangka. Teriakan dari korban itu didengar warga setempat. Warga pun langsung menghadang kedua tersangka. "Akhirnya tersangka berhasil ditangkap warga tak jauh dari TKP dan sempat dihakimi warga," ungkap Kapolres.

Beruntung, aksi massa itu tidak berlangsung lama. Anggota Polsek Pekalongan Utara yang menerima laporan kejadian itu segera ke TKP dan mengamankan kedua tersangka. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merk Oppo tipe A3S milik korban, helm, serta satu unit sepeda motor Honda Beat nopol G-6149-RH yang dipakai tersangka. "Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," imbuh Kapolres.

Sementara tersangka Sugeng mengaku aksinya itu tidak direncanakan sebelumnya. Ia menuturkan ketika mau pulang ke rumahnya melihat korban sedang bermain ponsel. Saat itulah langsung muncul niatan ingin mengambilnya.

"Waktu itu saya dan teman saya habis minum di pinggir pantai, mau pulang ke rumah. Melihat ada orang yang sedang pacaran sambil main HP. Lalu timbul niat untuk mengambil HP itu," kata pria yang mengaku berprofesi sebagai nelayan ini.

Tersangka menambahkan, rencananya kalau berhasil, ponsel tersebut akan ia jual, dan uangnya akan mereka pakai untuk jajan. Tersangka juga mengaku aksi penjambretan tersebut baru pertama kali mereka lakukan. "Saya menyesal, Pak, tidak akan mengulanginya lagi," imbuhnya. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: