Ada Sanksi Pidana bagi Perusahaan Pekerjakan Anak
KOTA - Undang-Undang RI Nomor Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah secara tegas menyebutkan larangan mempekerjakan anak di bawah umur. Ada sanksi pidana bagi siapa saja, termasuk pengusaha atau perusahaan, yang mempekerjakan anak di bawah umur.
Sebagaimana diatur di Pasal 68 UU Ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah 18 tahun. Adapun sanksi pidana tercantum dalam pasal 185 ayat 1 dan pasal 187 ayat 1 UU Ketenagakerjaan yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
Hal inilah yang saat ini tengah digencarkan oleh Pemkot Pekalongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) setempat. Pemkot melalui DPMPPA terus berupaya menghapus pekerja anak, terutama bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak. Salah satu caranya adalah dengan sosialisasi secara terus menerus. Di antaranya, melalui kegiatan 'Roadshow dan Deklarasi Perusahaan Bebas Pekerja Anak' ke beberapa perusahaan di Kota Pekalongan.
Kepala DPMPPA Kota Pekalongan Sabaryo Pramono menjelaskan bahwa Roadshow dan Deklarasi Bebas Pekerja Anak ini merupakan langkah mendukung terwujudnya Kota Pekalongan Layak Anak Tahun 2022.
Sabaryo menyebutkan, ada enam perusahaan yang dilibatkan dalam kegiatan roadshow tersebut untuk bersama-sama berkomitmen tidak mempekerjakan anak di bawah 18 tahun.
"Keenam perusahaan tersebut yaitu PT Retota Sakti yang dimulai pada Senin (10/10/2022), dilanjutkan ke PT Transmart besok Rabu (12/10/2022), PT Budi Djaya (28/10/2022) PT Urip Sugiharto (24/10/2022), PT Multi Karya Cipta Manunggal (28/10/2022), PT Maya Food Industries (31/10/2022)," kata Sabaryo saat ditemui usai Roadshow Deklarasi Perusahaan Bebas Pekerja Anak di PT Retota Sakti, Senin siang (10/10/2022).
Menuru Sabaryo, dengan adanya deklarasi ini sebagai bentuk pernyataan dukungan dan komitmen bahwa di Kota Pekalongan sudah bebas atau tidak ada pekerja anak.
Berdasarkan data di lapangan, pihaknya menilai, dari perusahaan-perusahan sudah tidak mempekerjakan anak. Bahkan, mereka sudah memahami aturan atau regulasi dan sanksi yang dikenakan bila mempekerjakan anak di bawah umur. Dimana, idealnya, seseorang diperbolehkan bekerja minimal 18 tahun.
"Sanksi yang disiapkan mulai dari sanksi denda, pidana, bahkan jika masih ditemukan ada perusahaan yang masih mempekerjakan anak dibawah 18 tahun izin usaha perusahaan tersebut bisa dicabut," imbuhnya. (way)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
