Kades Kesesi Ditahan Kejaksaan Kabupaten Pekalongan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp956 Juta

Kades Kesesi Ditahan Kejaksaan Kabupaten Pekalongan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp956 Juta

Tim penyidik Kejari Kabupaten Pekalongan menahan Kades Kesesi, JI, karena diduga korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 956 juta lebih, Selasa, 10 Juni 2025.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menahan Kepala Desa (Kades) Kesesi Kabupaten Pekalongan berinisial JI. 

Kades Kesesi JI ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa senilai Rp 956 juta lebih. Tersangka JI dikirim ke Rutan Pekalongan oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Pekalongan, Selasa sore.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Trio Jatmiko SH MH, Selasa petang, 10 Juni 2025, mengatakan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan telah menetapkan tersangka Kepala Desa Kesesi Kabupaten Pekalongan berinisial JI berkaitan dengan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

"Tersangka inisial JI ini sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam dan telah ditemukan dua alat bukti tindak pidana yang merugikan keuangan negara yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Kesesi berinisial JI," terang dia.

Baca juga:Warga Desa Sijambe Kepung Balai Desa, Tuntut Sekretaris Desa Mundur

Menurutnya, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pekalongan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Nomor: PRINT- 458/M.3.45/Fd.1/06/2025.

Disebutkan, tersangka diduga melanggar Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Menurutnya, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp956.466.751 pada pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pekalongan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: