DPMPTSP Kabupaten Pekalongan Gelar Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko

DPMPTSP Kabupaten Pekalongan Gelar Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko

--

PEKALONGAN.RADARPEKALONGAN.CO.ID - Guna meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban pasca-perolehan Nomor Induk Berusaha (NIB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pekalongan menggelar kegiatan sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko pada 11–12 Juni 2025. Acara ini diikuti sejumlah pelaku usaha dari berbagai sektor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Pekalongan dan menghadirkan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Edy Herijanto, sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Edy menjelaskan bahwa kemudahan dalam memperoleh izin berusaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) bukan berarti pelaku usaha dapat mengabaikan kewajiban administratif dan teknis yang menyertainya.

Edy menegaskan bahwa setelah memperoleh NIB, pelaku usaha tetap diwajibkan untuk memenuhi sejumlah persyaratan, baik yang bersifat dasar seperti izin lingkungan dan tata ruang, maupun persyaratan penunjang lainnya sesuai klasifikasi risiko usaha masing-masing. Hal ini penting untuk memastikan legalitas dan kelayakan usaha secara menyeluruh.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pelaporan usaha secara berkala, khususnya Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). 

“Banyak pelaku usaha yang sudah memiliki izin, namun belum disiplin dalam menyampaikan LKPM. Ini yang perlu diperbaiki karena berdampak langsung pada pencatatan dan evaluasi realisasi investasi daerah,” ujar Edy.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan dan pemenuhan persyaratan perizinan semakin meningkat. Dengan begitu, transparansi dan akuntabilitas usaha dapat terjaga sekaligus mendorong iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Pekalongan.

Sosialisasi pengawasan perizinan berbasis risiko ini juga merupakan bagian dari upaya pemda untuk memastikan bahwa seluruh pelaku usaha memahami tanggung jawab mereka dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui tata kelola usaha yang tertib dan sesuai regulasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: