Paripurna Pengesahan UU Cipta Kerja Dinilai Sesat dan Cacat Prosedur

Paripurna Pengesahan UU Cipta Kerja Dinilai Sesat dan Cacat Prosedur

Kedua, RUU Ciptaker ini membahas secara luas beberapa perubahan UU sekaligus (omnibus law). Karena besarnya implikasi dari perubahan tersebut, maka perlu dicermati satu per satu, penuh kehati-hatian, dan lebih mendalam, terutama terkait hal-hal fundamental, yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

"Apalagi masyarakat sedang sangat membutuhkan keberpihakan dari negara dan pemerintah dalam menghadapi situasi pandemi dewasa ini. Tidak bijak jika kita memaksakan proses perumusan aturan perundang-undangan yang sedemikian kompleks ini secara terburu-buru," tutur Didi.

Ketiga, harapannya RUU ini di satu sisi bisa mendorong investasi dan menggerakkan perekonomian nasional. Namun di sisi lain, hak dan kepentingan kaum pekerja tidak boleh diabaikan apalagi dipinggirkan. Tetapi, RUU ini justru berpotensi meminggirkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja di negeri ini.

Sejumlah pemangkasan aturan perizinan, penanaman modal, ketenagakerjaan dan lain-lain yang diatasnamakan sebagai bentuk reformasi birokrasi dan peningkatan efektivitas tata kelola pemerintahan, kata Didi, justru berpotensi menjadi hambatan bagi hadirnya pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan (growth with equity).
Keempat, Partai Demokrat memandang RUU Ciptaker telah mencerminkan bergesernya semangat Pancasila utamanya sila keadilan sosial (social justice) ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neo-liberalistik.

"Sehingga kita perlu bertanya, apakah RUU Ciptaker ini masih mengandung prinsip-prinsip keadilan sosial (social justice) tersebut sesuai yang diamanahkan oleh para founding fathers kita?" ucapnya.

Terakhir, selain cacat substansi, UU Cipta Kerja ini juga cacat prosedur. Fraksi Partai Demokrat menilai, proses pembahasan hal-hal krusial dalam RUU Ciptaker ini kurang transparan dan akuntabel.
"Pembahasan RUU Cipta Kerja ini tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja dan jaringan civil society yang akan menjaga ekosistem ekonomi dan keseimbangan relasi Tripartit antara pengusaha, pekerja dan pemerintah," pungkasnya. (fat/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: