Didakwa Palsukan Merek Cardinal, Dua Pelaku Usaha Konveksi Disidang di PN Pekalongan

Didakwa Palsukan Merek Cardinal, Dua Pelaku Usaha Konveksi Disidang di PN Pekalongan

JPU saat menunjukkan barang bukti ke majelis hakim, disaksikan saksi dan kedua terdakwa, dalam sidang UU Merek di PN Pekalongan, Rabu sore, 2 Juli 2025. -Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Dua pelaku usaha konveksi asal Pemalang dan Pekalongan, masing-masing berinisial K dan D, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan atas dugaan pemalsuan merek celana Cardinal. sidang dengan agenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar pada Rabu sore, 2 Juli 2025.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 119/Pid.B/2025/PN Pkl dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Novan Hidayat, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota, yakni Rino Adrian W., S.H., M.H., dan Listyo S. B., S.H., M.H. Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kabupaten Pekalongan, Fitriyana, S.H., menghadirkan dua orang saksi dalam sidang tersebut.

Kedua saksi yakni Sufiyanto, Staf Khusus PT Multi Garmenjaya selaku pemilik merek Cardinal, dan MA, seorang pengemudi jasa pengiriman barang.

Sufiyanto mengungkapkan, kasus ini bermula dari informasi tentang maraknya pemalsuan celana bermerek Cardinal di beberapa daerah, termasuk wilayah Pekalongan. Ia kemudian melakukan penelusuran, salah satunya dengan memesan produk yang diduga palsu, dan ternyata benar ditemukan celana dengan merek tiruan.

Selanjutnya, ia melaporkan temuan tersebut ke Polsek Kedungwuni dan Polres Pekalongan, hingga dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian.

BACA JUGA:Palsukan Merk Jins Cardinal, Warga Pekalongan Terancam 1 Tahun Penjara Denda Rp 50 Juta

BACA JUGA:Pemberi Order Pembuatan Celana Cardinal Palsu Dituntut 2 Tahun 4 Bulan

Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan terhadap K dan D. K diamankan di Jalan Raya Podo, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan pada 22 Januari 2025 dengan barang bukti sebanyak 350 potong celana formal bermerek "Cardinale", yang menyerupai merek resmi Cardinal.

“Dari hasil pengembangan ditemukan 350 pcs celana dengan merek yang secara visual menyerupai Cardinal, yaitu dengan merek ‘Cardinale’,” jelas Sufiyanto dalam persidangan.

Ia menambahkan, pemalsuan tersebut berdampak langsung pada penurunan omzet penjualan produk Cardinal di wilayah Pekalongan. “Cardinal berdiri sejak 1973 dan memiliki 7.000 karyawan. Tindakan ini sangat merugikan perusahaan dan mengganggu ekosistem usaha kami,” tegasnya.

Saksi kedua, MA, menjelaskan bahwa saat penggerebekan dirinya hanya bertugas sebagai pengantar barang menuju kantor ekspedisi. Ia mengaku tidak mengetahui apakah barang yang dibawanya asli atau palsu.

“Saya hanya mengantar barang. Saat ditangkap, barang bukti ada di atas mobil, dan saya tidak tahu-menahu soal isinya,” ujarnya.

Baik terdakwa K maupun D menyatakan tidak keberatan atas keterangan para saksi, dan membenarkan isi kesaksian yang disampaikan.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: