Sejumlah Pengusaha Karaoke Kucing-kucingan Buka Usahanya, Ada Juga yang Membongkar Sendiri

Satpol PP bersama tim gabungan menyerahkan surat peringatan kedua pada perwakilan pemilik karaoke di kawasan Pantai Sigandu.-Istimewa -
BATANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Meskipun sudah ada surat penutupan dan pembongkaran mandiri, disinyalir masih ada pengusaha karaoke yang "kucing-kucingan" membuka usahanya guna menghindari penindakan.
Berdasarkan hasil pemantauan pada Kamis 3 Juli 2025, ditemukan fakta adanya karaoke yang masih buka, meskipun akhirnya tutup begitu mengetahui adanya patroli dari Satpol PP.
Namun disisi lain, ada juga pengusaha yang mematuhi instruksi dari Pemkab Batang dengan membongkar sendiri bangunan karaoke miliknya.
Menyikapi kondisi yang ada, pihak Pemkab Batang melalui Satpol PP bersama tim gabungan kembali mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat peringatan kedua pada pemilik karaoke untuk membongkar mandiri bangunan miliknya.
BACA JUGA:Tak Satupun Bangunan Karaoke di Sigandu Dibongkar Pemiliknya, Satpol PP Kirim Surat Peringatan
BACA JUGA:Pemkab Batang Ajukan Raperda Perubahan APBD 2025, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Perkotaan
Plt Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Batang, Apri Murdiyatno, berdasarkan hasil pemantauan lapangan disinyalir masih ada pengusaha yang kucing-kucingan.
"Ada beberapa pengusaha yang menutup permanen usahanya, dan ada dua yang telah membongkar sendiri bangunan miliknya," ungkap Apri Murdiyatno.
Apri menjelaskan, upaya menertibkan tempat hiburan yang dilakukan Satpol PP bukan hanya soal menegakkan aturan, tetapi juga menjaga wajah kota.
"Keberadaan kafe karaoke di jalur pantai itu melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, hingga Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan. Selain itu, ada juga yang melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Minuman Keras, dan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Larangan Prostitusi atau Permesuman,” terang Apri.
Lebih lanjut dijelaskan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, Satpol PP telah mengirimkan surat peringatan kedua pada pemilik usaha karaoke untuk membongkar sendiri tempat usahanya.
"Kita tetap akan menjalankan SOP, termasuk adanya kemungkinan dilakukan pembongkaran paksa jika pemilik usaha tetap membandel," tegas April.
Guna menghindari pembongkaran paksa, pihak Satpol PP mengimbau pemilik karaoke untuk memilih membongkar sendiri usahanya jika memang melanggar. Mengingat jika pembongkaran dilakukan oleh petugas, konsekuensinya lebih berat.
“Jika pemilik membongkar sendiri bangunan, maka setidaknya barang-barang yang berharga masih bisa diselamatkan," tandas April.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: