PPDB di Kabupaten Pekalongan Menggunakan Sistem Zonasi dan Online

PPDB di Kabupaten Pekalongan Menggunakan Sistem Zonasi dan Online

SOSIALISASI - Tenaga pendidik dari berbagai unsur mengikuti sosialisasi permendikbud no 51 tahun 2018 yang digelar oleh dinas pendidikan dan kebudayaan (dindikbud) kabupaten pekalongan.

KAJEN - Sebanyak ratusan tenaga pendidik dari berbagai unsur mengikuti sosialisasi permendikbud no 51 tahun 2018 yang digelar oleh dinas pendidikan dan kebudayaan (dindikbud) kabupaten pekalongan di aula A dinas setempat, sabtu (1/6/2019).

Kasi SMP Dindikbud Kabupaten Pekalongan Aji SUryo SUmanto menerangkan "Bahwa permendikbud tersebut mengatur tentang mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2019/2020 mulai dari jenjang TK hingga SMA," terannya.

Pokok dari peraturan tersebut diantaranya mengatur tentang penerimaan siswa baru serta sistem zonasi dan online. Menurutnya ada 3 jalur penerimaan peserta didik baru tahun 2019/2020 diantaranya jalur zonasi minimal 90%, jalur prestasi maksimal 5% dan jalur orang tua pindah maksimal 5%.

"Jika jalur prestasi dan jalur orang tua pindah tidak terpenuhi maka bisa saja semua ditarik ke jalur zonasi hingga mencapai 100%," jelas aji suryo.

Sementara itu kepala dindikbud kabupaten pekalongan SUmarwati mengatakan bahwa zonasi bukanlah terkait tentang batas wilayah kecamatan, namun lebih pada jarak antara siswa dengan sekolah yang dituju. "Semakin dekat rumah siswa dengan sekolah maka skornya semakin besar, begitu juga sebaliknya sehingga bukan dari batasan kecamatan karena banyak juga sekolah-sekolah yang berada diperbatasan antar kecamatan," jelas sumarwati.

Pihaknya menjelaskan PPDB tahun ini untuk jenjang SMP menggunakan dua sistem yakni manual dan online, adapun sekolah yang menggunakan sistem online ada 11 sekolah diantaranya SMPN 1 sragi, SMPN 2 sragi, SMPN 1 kesesi, SMPN 1 kajen, SMPN 1 bojong, SMPN 1 karanganyar, SMPN 1 tirto, SMPN 1 wiradesa, SMPN 1 kedungwuni, SMPN 2 kedungwuni dan SMPN 1 wonopringgo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: