Toko Material Dibobol Pencuri, Uang Ratusan Juta Raib
WONOSARI - Apes menimpa seorang pengusaha Toko Bangunan milik Sabrawi (66) di Desa Wonosari Kecamatan Siwalan, Minggu (17/5/2020). Pasalnya, ia menjadi korban aksi kejahatan pembobolan dan harus mengalami kerugian mencapai Rp 170 jutaan.
Data dihimpun pencurian diketahui terjadi pukul 07.15 wib pada saat istri korban hendak mengambil uang yang disimpan didalam lemari ruangan gudang rumah. Namun saat dilokasi ia kaget karena melihat pintu lemari tersebut dalam keadaan terbuka dan kondisi isi didalam lemari acak-acakan.
Mengetahui hal tersebut istri korban langsung memberitahu kepada korban dan setelah itu langsung dilakukan pengecekan isi dalam lemari. Apes setelah dicek uang tunai senilai Rp. 100.000.000, yang diikat dengan karet gelang dan sebelumnya ditaruh di dalam lemari pada rak bagian atas sudah tidak ada.
Tak hanya itu saja, uang tunai senilai Rp. 70.000.000, berada didalam laci lemari sudah tidak ada. Adanya kejadian itu korban sempat menanyakan anggota keluarga namun tidak mengetahuinya.
Saat dilakukan pengecekan juga terdapat didalam ruangan tersebut ada lubang pada eternit. Diduga terbit yang dijebol pelaku tersebut dijadikan sebagai jalan masuk. Akibat dijebol pecahan plafon atap eternet masih berserakan dilantai. Kemudian terdapat bekas pijakan kaki pada dinding tembok ruangan.
Kemudian korban juga mengecek pada utara samping rumah terdapat tangga yang terbuat dari bambu yang berdiri pada tembok samping rumah. Diduga pelaku masuk kedalam rumah dengan cara memanjat menggunakan tangga melalui utara samping rumah menuju ke atap genteng lalu pelaku membuka genteng untuk jalan masuk kedalam atap rumah. Selanjutnya pelaku merusak/menjebol plafon ruang gudang untuk jalan masuk kedalam ruang dibuktikan dengan lubang eternet yang telah dijebol dan pecahan plafon ruangan.
Kasat reskrim Polres Pekalongan AKP Poniman saat dikonfirmasi Radar, Senin (18/5/2020) atas kejadian tersebut membenarkan. Menurutnya dari hasil pemeriksaan anggota yang melakukan olah TKP korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 170.000.000. Korban melaporkan ke Polsek sekira pukul 11.00 wib atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
"Untuk kasus ini masih dalam lidik. Adapun barang bukti yang diamankan adalah dua buah pecahan Plafon ruangan. Satu tangga terbuat dari bambu dengan panjang + 4 Meter, " katanya.
Modus operandi pelaku kata dia, pelaku dengan cara memanjat atap genteng rumah kemudian membongkar genteng. Kemudian memecah dengan melobangi Plafon dari atap eternet ruangan untuk jalan masuk dan keluar.
Adanya kejadian tersebut Kasat reskrim mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa berhati hati ketika menyimpan uang atau barang berharga lainya. Apalagi saat menyimpan uang dalam jumlah banyak. (Yon)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: