Toko Modern Belum Berijin Diminta dipasangai Stiker
**Toko Modern Berizin Atau Belum
KAJEN - DPRD Kabupaten Pekalongan merekomendasikan agar toko modern berjejaring yang sudah berizin menempel izinnya di toko, sehingga masyarakat tahu mana yang berizin dan yang belum berizin.
Selain itu, toko modern yang sudah mengantongi izin diharuskan memenuhi komitmen yang ada. Salah satunya menampung produk UMKM lokal Kabupaten Pekalongan.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul, kemarin, menyatakan, mayoritas toko modern berjejaring di Kabupaten Pekalongan belum sesuai dengan Perda dan Perbup, baik terkait perizinannya dan jarak minimal 1 km dari pasar tradisional.
"Rata-rata juga belum menindaklanjuti izin yang sudah diberikan, khususnya mengalokasikan 10 persen penjualannya untuk produk UMKM lokal. Lha ini yang kita tagih," ujar Sumar.
Hal senada diutarakan Wakil Ketua Komisi B Candra Saputra. Disampaikannya, di Kulonprogo toko modern bisa 'dipaksa' menjual produk UMKM lokal. Di sana, kata dia, hal itu sudah berjalan sejak tahun 2017, dan ada Perdanya.
"Ini juga bisa menjadi salah satu solusi atas keluhan masyarakat. Di Kabupaten Pekalongan UMKM banyak sekali. Toko modern bisa membantu memasarkan produk UMKM ini," tandas dia.
Sementara itu, Ketua Komisi A Dodik Prasetyo, menyatakan, indikasi awal ada 34 toko modern berjejaring yang belum berizin. Izin yang ada, kata dia, baru izin prinsip, belum izin usaha toko modern (IUTM).
"Komisi A dan B mendesak kepada dinas terkait untuk memasang stiker. Yang belum berizin dipasang stiker bahwa toko ini belum berizin, sedangkan yang sudah dipasang stiker toko ini sudah berizin," kata dia.
Menurutnya, Komisi A sudah sejak lama mendorong penertiban toko modern. Bahkan, ada beberapa toko modern yang sudah ditutup. Pihaknya akan mendesak kepada DPM PTSP dan Naker, Disperindagkop dan UMKM, dan Satpol PP untuk kembali menertibkan toko modern, baik terkait perizinannya maupun komitmen yang harus dipenuhi.
Sedangkan, Kepala DPM PTSP dan Naker Edy Herijanto, mengatakan, tugas di PTSP adalah administrasi. Setiap ada izin yang masuk, ada tim teknis yang menanganinya. "Contoh Indomaret dan Alfamart namanya izin toko modern itu pembinaannya ada pada Disperindagkop. Apabila ada pelanggaran di situ maka yang memberikan peringatan awalnya dari Disperindagkop. Untuk eksekusi penegakan Perdanya ada di Satpol PP," terang dia.
Oleh karena itu, dinasnya hanya menangani perizinan, dan OPD teknis diberi laporannya. "Sehingga jika OPD teknis akan memberikan pembinaan bisa melihat data yang ada. Ini sudah berizin atau tidak," kata dia.
Ditambahkan, pihaknya juga sudah mengundang pihak Alfamart dan Indomaret, apabila sudah berdiri dan belum berizin akan dilaporkan ke Satpol PP untuk ditindak. "Apabila belum memenuhi komitmen, maka saya minta untuk memenuhi komitmennya seperti menampung produk UMKM lokal," imbuh dia. (had)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: