PPDI Akan Ngadu ke DPRD

PPDI Akan Ngadu ke DPRD

**Tentang Pemberhentian Perangkat Desa

PERSIAPAN - Pengurus PPDI Kabupaten Pekalongan tengah menggelar rapat persiapan untuk audiensi di DPRD Kabupaten Pekalongan.

KAJEN - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pekalongan akan melakukan langkah pembelaan terkait polemik tingkat desa yang berujung pemecatan perangkat desa. Rencananya, organisasi wadah perangkat desa ini bakal mengadu persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Pekalongan.

Hal itu dibenarkan salah satu pengurus PPDI, Chaerudin. Kata dia, PPDI Kabupaten Pekalongan akan mengambil langkah persuasif atas pemecatan dan pemberian sanksi terhadap sejumlah perangkat Desa Kebonagung Kecamatan Kajen. PPDI juga sudah melayangkan surat ke DPRD Kabupaten Pekalongan untuk mempertemukan kedua belah pihak dan OPD terkait.

"Hasil keputusan rapat di Doro bahwa besok Perangkat Desa akan audiensi di DPRD dengan Komisi A sekira pukul 13.00 Wib. Pokok yang akan diajukan yaitu tentang tunjangan perangkat desa, kasus pemberhentian perangkat Desa Kebonagung Kecamatan Kajen dan terakhir pengusulan penerbitan NIPD (Nomor Induk Perangkat Desa)," ungkapnya.

Diakui, Surat teguran kepada perangkat desa yang bersangkutan dinilai cacat hukum. Karena tidak konsultasi dengan camat setempat. Sehingga yang terjadi justru muncul kesan suka dan tidak suka dari kades kepada perangkat desanya.

"Pada dasarnya kita mencari keadilan, " imbuhnya. Sebelumnya diberitakan, pasca Pemilihan Kepala Desa serentak 2019 kemarin, imbas politik tingkat desa kini masih telihat. Bahkan ada sejumlah perangkat diberhentikan tidak hormat lantaran tidak sejalan.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pekalongan, Musbihin membenarkan. Menurutnya, memang ada polemik yang timbul paska Pilkades kemarin antara perangkat desa dengan kepala desanya. Meski hanya beberapa perangkat yang menjadi korban namun pengurus PPDI Kabupaten Pekalongan tetap melakukan pendampingan untuk mencarikan sebuah solusi bagi anggotanya.

"Memang sudah ada aduan dari Perangkat Desa yang bersangkutan, untuk itu PPDI berusaha membantu dengan langkah persuasif terlebih dahulu, " katanya.

Namun apabila untuk mencarikan sebuah solusi tidak ada titik temu untuk kebaikan kedua belah pihak maka pihaknya akan menempuh jalur hukum. Dengan demikian perangkat tidak menjadi korban semena menaan. "Bila langkah persuasif tidak membawa hasil, tentu kita akan menggunakan saluran hukum yang tersedia,"imbuhnya.

Adapun untuk menghindari timbulnya permasalahan PPDI juga selalu memberikan sosialisasi pembinaan untuk menjadi abdi masyarakat yang baik. (Yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: