PPDI Minta Tunjangan Ditingkatkan

PPDI Minta Tunjangan Ditingkatkan

AUDIENSI - Pengurus PPDI Kabupaten Pekalongan bersama Komisi A DPRD dan OPD PMD3A audiensi.

Terjadi Ketimpangan Kades dengan Perangkat

Sejumlah perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pekalongan melakukan audensi dengan DPRD Kabupaten Pekalongan, Kamis (2/1). Pada kesempatan itu, PPDI meminta agar tunjangan perangkat desa dinaikkan. Hal itu karena terjadinya ketimpangan antara tunjungan kades dengan perangkat desa.

Pantauan Radar, audiensi perangkat desa bersama OPD dilaksanakan di ruang Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan. Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan Dodiek Prasetyo diikuti oleh sejumlah anggota dan perwakilan OPD terkait.

Ketua PPDI Kabupaten Pekalongan Musbihin pada kesempatan itu menyampaikan bahwa tunjangan tambahan telah diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 dan PP nomor 11 tahun 2019. Namun sayang, dalam PP banyak ketimpangan yang cukup signifikan terkait tunjangan.

"Kami sampaikan untuk tunjangan perangkat desa dituangkan dalam PP 11 nomor 2019. Namun jumlahnya sangat jauh berbeda dengan kepala desa. Kepala Desa tunjangan Rp 1.600.000, Sekdes Rp 700.000, lah kita cuma Rp 112.000, sehingga kami memohon agar tunjangan kami ditambahi," katanya.

"Kami memohon untuk difasilitasi supaya bisa ditambahi," lanjutnya. Atas permintaan itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan, Dodiek Prasetyo, akan berkoordinasi dengan OPD terkait. "Memang kalau tunjangan itu di PP aturannya sudah jelas, 30 persen dari APBDes itu bisa digunakan untuk Siltap tunjangan dan lain-lain. Di situ juga ada untuk tunjangan dan operasional BPD. Nanti kita itung-itung dulu, kita lihat apakah masih memungkinkan untuk menaikkan tunjangan perangkat desa. Karena kalau dilihat di rancangan perbupnya itu memang sangat jomplang sekali, " katanya.

Atas jomplangnya tunjangan tersebut, kata Dodiek, Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan akan ke dinas terkait untuk kembali menghitung tunjangan. Sehingga terdapat titik terang. "Karena bagaimanapun perangkat desa adalah ujung tombak pelayanan di tingkat desa," terangnya.

Senada diungkapkan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan lain Dodon. Ia siap mengawal supaya ada penambahan tunjangan. Karena kades dan perangkat merupakan ujung tombak bahkan ujung tombok. "Jumlah tunjangan antara Kades, Sekdes dan perangkat itu memang sangat timpang. Kalau tunjangan minta angka Rp 500 000 perbulan itu sangat bijak sekali, untuk itu kami di Komisi A DPRD sepakat untuk bersama perangkat desa," imbuhnya. (Yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: