Ajukan Penangguhan Penahanan, 428 Warga Jadi Penjamin
*Perkara Warga vs Pajitex
KOTA - Sebanyak 428 orang, terdiri dari warga Desa Watusalam Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, menyatakan sebagai penjamin agar Pengadilan Negeri Pekalongan mengabulkan pengajuan penangguhan terhadap M Abdul Afif dan Kurohman.
Pengajuan penangguhan penahanan itu disampaikan puluhan orang warga Desa Watusalam, bersama keluarga Afif dan Kurohman dan tim advokasinya, ke PN Pekalongan, Selasa (26/10/2021).
Afif dan Kurohman, saat ini menjadi terdakwa kasus pengrusakan kaca ruang boiler PT Pajitex, dan menjalani penahanan di Rutan Pekalongan.
Perwakilan Tim Advokasi warga, Nasrul Dongoran, menjelaskan bahwa penangguhan dan pengalihan penahanan adalah hak dari terdakwa atau tersangka. Menurutnya, penangguhan penahanan terhadap Afif dan Kurohman adalah sangat beralasan.
"Karena apa, pertama, bapak Afif dan Kurohman tidak pernah melarikan diri. Kedua, tidak mengulangi tindak pidana. Ketiga, tidak menghilangkan barang bukti. Ketiga-tiganya sudah terpenuhi. Barang bukti sudah di jaksa. Melarikan diri juga tidak, dan sudah dijamin oleh keluarga dan 428 penjamin. Mengulangi tindak pidana juga tidak, dan mereka tidak pernah dipidana sebelumnya," kata Nasrul.
Meski sangat cukup alasan bagi majelis hakim untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu, namun Nasrul memahami bahwa keputusan penangguhan penahanan adalah hak prerogatif hakim yang memeriksa perkara.
Dia pun mempertanyakan, mengapa dari pihak Pajitex yang saat ini juga sedang berperkara di PN Pekalongan dan satu orang menjadi terdakwa atas kasus limbah B3, itu tidak ditahan. Sementara warga yang memperjuangkan lingkungan yang sehat dan bersih justru menjalani penahanan. "Jadi, hukum itu jangan tumpul ke atas tapi tajam ke bawah," ujarnya.
Atas permohonan penangguhan penahanan tersebut, menurut Nasrul mendapat respon positif dari majelis hakim PN Pekalongan. Hakim akan bermusyawarah untuk memutuskan apakah akan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atau tidak.
"Tadi juga kami sampaikan ke pengadilan tentang kondisi keluarga pak Afif dan pak Kurohman. Istri pak Kurohman sebentar lagi mau melahirkan, tentunya sangat membutuhkan sosok suami untuk mendampingi. Begitupun istri pak Afif, anaknya masih kecil-kecil. Mereka butuh sosok suami dan ayah di keluarga, dan menjadi tulang punggung keluarga," imbuh Nasrul.
Pada kesempatan tersebut, Nasrul kembali menyampaikan bahwa apa yang dialami Afif dan Kurohman adalah sebuah bentuk kriminalisasi dan pembungkaman pejuang lingkungan yang sedang memperjuangkan agar lingkungannya bersih dan sehat.
Menurutnya, sesuai dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang UU LH, pejuang lingkungan tidak bisa dipidanakan. Kemudian, terkait dengan kejadian pengrusakan di PT Pajitex oleh kedua warga tadi, menurut Nasrul itu merupakan upaya 'bela paksa' warga terhadap pencemaran yang terjadi di perusahaan tersebut. "Warga sejak lama melakukan berbagai upaya
"Kedua pejuang lingkungan ini mereka kam sedang memperjuangkan lingkungan yang bersih dan sehat. Saat itu mereka meminta perusahaan untuk mematikan mesin boiler karena mereka terganggu dengan suara bising dan pencemaran oleh debu batu bara. Oencemaran itu kita anggap sebagai serangan terhadap warga, ketika warga datang minta mesin boiler dimatikan, tapi perusahaan tidak mematikan mesin, akhirnya warga melakukan bela paksa," katanya. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: